Categories: Nasional

Tubagus Chaeri Wardana Segera Dipindahkan ke Lapas Cipinang

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang. Pemindahan ini terkait adanya surat yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan kuasa hukum Wawan sebelumnya.

“Mudah-mudahan besok (dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang). Mudah-mudahan betul itu yang disampaikan besok,” kata kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).

Meski saat ini perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah lebih dahulu menyandang status terpidana dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Wawan berharap penahanannya segera dipindahkan ke Lapas Cipinang. Sebab, kata Wawan, sebagai warga binaan sudah seharusnya dibina di Lapas, bukan di Rutan.

“Undang-Undang bunyi saya warga binaan, mestinya saya dibina di lapas bukan di rutan. Jadi persoalan hukum, nanti orang mempersoalkan bukan saya saja,” jelas Wawan.

Menanggapi hal ini, JPU KPK Roy Riady membenarkan jika Wawan segera dipindah ke LP Cipinang. Musababnya kata dia, sudah ada surat dari Pihak Ditjen PAS Kemenkumham yang memerintahkan agar suami Airin Rachmy Diany tersebut dipindah, berdasarkan permintaan dari pihak kuasa hukumnya.

”Ya besok pagi (pindah ke LP Cipinang). Karena hak-haknya sebagai Napi tidak sepenuhnya didapatkan di Rutan KPK (menurut Wawan,Red) dan sudah ada surat dirjen pas pemindahannya,” kata Roy saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

2 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

2 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

2 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

2 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

2 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

2 hari ago