Categories: Nasional

Sertifikasi Guru Berbayar Mulai Diterapkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah mulai menjalankan sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan mandiri. Sesuai dengan namanya, peserta sertifikasi dikenai biaya. Kemenristekdikti menetapkan biayanya mulai Rp7,5 juta sampai Rp9,5 juta per semester.

 

Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwandani menuturkan ang­katan pertama PPG prajabatan ini sasarannya adalah sarjana yang belum menjadi guru. Berbeda dengan PPG dalam jabatan yang pesertanya adalah guru.

"Untuk angkatan pertama November ini se­leksi secara nasional," katanya di Jakarta kemarin (4/10). Dia menuturkan untuk angkatan atau batch pertama kuotanya masih terbatas 12.225 orang. Sebab proses PPG berbayarnya dilaksanakan di 63 unit Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia.

LPTK yang mendapatkan kuota terbanyak adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Negeri Padang masing-masing 675 orang. Paris mengungkapkan sejatinya jumlah LPTK di seluruh Indonesia ada 422 unit. Namun Kemenristekdikti melakukan seleksi terhadap LPTK yang memenuhi kriteria dan layak menjalankan PPG prajabatan berbayar itu.

Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Dekan FKIP Negeri se-Indonesia Prof Sofendi menyampaikan hitungan dari pihak kampus biaya PPG prajabatan berbayar berkisar Rp10 juta sampai Rp15 juta per semester. "Pendidikannya dua semester atau satu tahun," katanya di rapat kerja pimpinan FKIP negeri se-Indonesia di kampus Universitas Terbuka (UT) kemarin.

Besaran biaya pendidikan program PPG itu disesuaikan dengan keperluan di lapangan. Menurut Sofendi PPG prajabatan memerlukan biaya untuk sejumlah kegiatan praktikum. Khususnya praktik mengajar. Apalagi peserta PPG prajabatan mandiri itu tidak hanya sarjana lulusan FKIP saja. Tetapi juga bisa diikuti sarjana non keguruan, selama lolos seleksi nasional.

Menurut dia idealnya sertifikat hasil mengikuti PPG prajabatan digunakan sebagai syarat mendaftar CPNS formasi guru. Sehingga pelamar CPNS formasi guru tidak hanya berbekal ijazah sarjana pendidikan saja seperti selama ini.

Seperti diketahui selama ini program PPG hanya diperuntukkan bagi guru. Pemerintah memberikan subsidi bagi seluruh guru yang mengikuti PPG. Sementara bagi para sarjana yang belum menjadi guru, tidak bisa mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat prefesi guru.

Sertifikat profesi guru selama ini cukup krusial. Sebab menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Bagi guru PNS, besaran TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara bagi guru swasta nominal TPG ditetapkan minimal Rp1,5 juta per bulan.(wan/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

20 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago