Categories: Nasional

Sertifikasi Guru Berbayar Mulai Diterapkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah mulai menjalankan sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan mandiri. Sesuai dengan namanya, peserta sertifikasi dikenai biaya. Kemenristekdikti menetapkan biayanya mulai Rp7,5 juta sampai Rp9,5 juta per semester.

 

Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwandani menuturkan ang­katan pertama PPG prajabatan ini sasarannya adalah sarjana yang belum menjadi guru. Berbeda dengan PPG dalam jabatan yang pesertanya adalah guru.

"Untuk angkatan pertama November ini se­leksi secara nasional," katanya di Jakarta kemarin (4/10). Dia menuturkan untuk angkatan atau batch pertama kuotanya masih terbatas 12.225 orang. Sebab proses PPG berbayarnya dilaksanakan di 63 unit Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia.

LPTK yang mendapatkan kuota terbanyak adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Negeri Padang masing-masing 675 orang. Paris mengungkapkan sejatinya jumlah LPTK di seluruh Indonesia ada 422 unit. Namun Kemenristekdikti melakukan seleksi terhadap LPTK yang memenuhi kriteria dan layak menjalankan PPG prajabatan berbayar itu.

Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Dekan FKIP Negeri se-Indonesia Prof Sofendi menyampaikan hitungan dari pihak kampus biaya PPG prajabatan berbayar berkisar Rp10 juta sampai Rp15 juta per semester. "Pendidikannya dua semester atau satu tahun," katanya di rapat kerja pimpinan FKIP negeri se-Indonesia di kampus Universitas Terbuka (UT) kemarin.

Besaran biaya pendidikan program PPG itu disesuaikan dengan keperluan di lapangan. Menurut Sofendi PPG prajabatan memerlukan biaya untuk sejumlah kegiatan praktikum. Khususnya praktik mengajar. Apalagi peserta PPG prajabatan mandiri itu tidak hanya sarjana lulusan FKIP saja. Tetapi juga bisa diikuti sarjana non keguruan, selama lolos seleksi nasional.

Menurut dia idealnya sertifikat hasil mengikuti PPG prajabatan digunakan sebagai syarat mendaftar CPNS formasi guru. Sehingga pelamar CPNS formasi guru tidak hanya berbekal ijazah sarjana pendidikan saja seperti selama ini.

Seperti diketahui selama ini program PPG hanya diperuntukkan bagi guru. Pemerintah memberikan subsidi bagi seluruh guru yang mengikuti PPG. Sementara bagi para sarjana yang belum menjadi guru, tidak bisa mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat prefesi guru.

Sertifikat profesi guru selama ini cukup krusial. Sebab menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Bagi guru PNS, besaran TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara bagi guru swasta nominal TPG ditetapkan minimal Rp1,5 juta per bulan.(wan/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Petani Diserang Beruang Madu Saat Bekerja, Terluka Parah dan Dilarikan ke RSUD Selasih

Petani di Pelalawan diduga diserang beruang madu saat menyadap karet. Korban terluka parah dan dirawat…

1 jam ago

Dua Warga Kembali Diserang, Monyet Liar di Tembilahan Belum Berhasil Ditangkap

Monyet liar yang menyerang warga di Tembilahan belum tertangkap. Korban bertambah menjadi 17 orang, tim…

2 jam ago

Pelajar SMP Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Pencarian Hingga Malam Belum Membuahkan Hasil

Pelajar SMP berusia 13 tahun dilaporkan tenggelam saat berenang di Sungai Siak. Tim BPBD dan…

2 jam ago

Kabar Baik! Jalan Teratai Pekanbaru Mulai Dibenahi, Drainase yang Lama Tertutup Kini Dibuka

Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…

23 jam ago

Gara-gara Puntung Rokok, 5 Hektare Kebun Sawit di Inhu Terbakar, Pelaku Ditahan Polisi

Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…

1 hari ago

Pacu Jalur Bawa Berkah, Menteri PU Siap Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…

1 hari ago