Categories: Nasional

Menag Tak Ingin Langgar Kebebasan Akademik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Disertasi “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” milik Abdul Aziz, mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogjakarta, terus menuai kontroversi. DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas.

Anggota Komisi VIII DPR RI Musthafa Bakri menilai, disertasi seks pranikah tersebut berpotensi menyebabkan kebebasan pemikiran yang berbahaya. Dikhawatirkan, ada pihak yang menjadikannya landasan untuk melakukan seks pranikah.

”Padahal, mendekati zina saja tidak boleh. Apalagi melakukannya,” ujar Bakri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (5/9).

Musthafa mengaku heran. Bagaimana pembimbing dan penguji bisa meloloskan disertasi tersebut. Padahal, menurutnya, setelah ditelaah, penelitian tersebut tidak berdasarkan pada landasan-landasan konkret dalam bidang agama.

”Agar tidak terjadi hal yang sama, Kemenag harusnya bisa memperjelas apa kriteria penelitian dan penulisan. Perketat aturan agar tidak terulang,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua Komisis VIII Sodik Mudjahid menilai, adanya kelalaian dari pihak kampus terhadap disertasi kontroversial tersebut. Menurutnya, lembaga yang harusnya bisa menjadi contoh, justru gagal memahami keresahan masyarakat terkait perilaku seks bebas yang semakin marak dewasa ini.

”Harusnya melakukan kegiatan ilmiah untuk mencegah, ini malah sebaliknya,” keluh Politisi Partai Gerindra tersebut.

Dia pun mendorong agar Kemenag mencopot Direktur Pasca Sarjana dan Rektor UIN Sunan Kalijaga. Lalu, menggantinya dengan guru besar yang lebih kredibel, yang memiliki kepekaan sosial dan komitmen tinggi pada Pancasila.

Menanggapi hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait urusan akademik. Ia pun enggan menyalahkan disertasi kontroversial itu karena meyakini adanya proses panjang di balik produk akademik itu. Apalagi, adanya campur tangan pembimbing dan penguji yang kompeten.  

”Saya membatasi diri untuk tidak melanggar kebebasan akademik,” tuturnya ditemui dalam kesempatan yang sama.

Kendati demikian, Lukman menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut agar tidak terulang di kemudian hari. Dia menyadari, sebebas apapun dunia kampus tetap tidak berada di ruang hampa. Artinya, ada norma dan etika yang harus jadi perhatian.

Selain itu, ia pun menolak tegas kesimpulan dan rekomenasi dari disertasi milik Abdul Aziz. ”Saya pribadi tentu tidak menyetujuinya,” tegasnya. 
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

4 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

5 jam ago

Dari Penggerebekan Polres Siak, Kades Langkai Ternyata Positif Narkoba

Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…

7 jam ago

Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus SPPD Fiktif Terungkap

Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…

9 jam ago

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Terikat di Truk Pengangkut Minyak Goreng

Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…

9 jam ago

Wako Agung Lantik 7 Pejabat, Langsung Minta Kerja Cepat dan Nyata

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…

9 jam ago