Categories: Nasional

Menag Tak Ingin Langgar Kebebasan Akademik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Disertasi “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” milik Abdul Aziz, mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogjakarta, terus menuai kontroversi. DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas.

Anggota Komisi VIII DPR RI Musthafa Bakri menilai, disertasi seks pranikah tersebut berpotensi menyebabkan kebebasan pemikiran yang berbahaya. Dikhawatirkan, ada pihak yang menjadikannya landasan untuk melakukan seks pranikah.

”Padahal, mendekati zina saja tidak boleh. Apalagi melakukannya,” ujar Bakri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (5/9).

Musthafa mengaku heran. Bagaimana pembimbing dan penguji bisa meloloskan disertasi tersebut. Padahal, menurutnya, setelah ditelaah, penelitian tersebut tidak berdasarkan pada landasan-landasan konkret dalam bidang agama.

”Agar tidak terjadi hal yang sama, Kemenag harusnya bisa memperjelas apa kriteria penelitian dan penulisan. Perketat aturan agar tidak terulang,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua Komisis VIII Sodik Mudjahid menilai, adanya kelalaian dari pihak kampus terhadap disertasi kontroversial tersebut. Menurutnya, lembaga yang harusnya bisa menjadi contoh, justru gagal memahami keresahan masyarakat terkait perilaku seks bebas yang semakin marak dewasa ini.

”Harusnya melakukan kegiatan ilmiah untuk mencegah, ini malah sebaliknya,” keluh Politisi Partai Gerindra tersebut.

Dia pun mendorong agar Kemenag mencopot Direktur Pasca Sarjana dan Rektor UIN Sunan Kalijaga. Lalu, menggantinya dengan guru besar yang lebih kredibel, yang memiliki kepekaan sosial dan komitmen tinggi pada Pancasila.

Menanggapi hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait urusan akademik. Ia pun enggan menyalahkan disertasi kontroversial itu karena meyakini adanya proses panjang di balik produk akademik itu. Apalagi, adanya campur tangan pembimbing dan penguji yang kompeten.  

”Saya membatasi diri untuk tidak melanggar kebebasan akademik,” tuturnya ditemui dalam kesempatan yang sama.

Kendati demikian, Lukman menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut agar tidak terulang di kemudian hari. Dia menyadari, sebebas apapun dunia kampus tetap tidak berada di ruang hampa. Artinya, ada norma dan etika yang harus jadi perhatian.

Selain itu, ia pun menolak tegas kesimpulan dan rekomenasi dari disertasi milik Abdul Aziz. ”Saya pribadi tentu tidak menyetujuinya,” tegasnya. 
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago