Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait urusan akademik. (Dery/JawaPos.com)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Disertasi “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” milik Abdul Aziz, mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogjakarta, terus menuai kontroversi. DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas.
Anggota Komisi VIII DPR RI Musthafa Bakri menilai, disertasi seks pranikah tersebut berpotensi menyebabkan kebebasan pemikiran yang berbahaya. Dikhawatirkan, ada pihak yang menjadikannya landasan untuk melakukan seks pranikah.
”Padahal, mendekati zina saja tidak boleh. Apalagi melakukannya,” ujar Bakri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (5/9).
Musthafa mengaku heran. Bagaimana pembimbing dan penguji bisa meloloskan disertasi tersebut. Padahal, menurutnya, setelah ditelaah, penelitian tersebut tidak berdasarkan pada landasan-landasan konkret dalam bidang agama.
”Agar tidak terjadi hal yang sama, Kemenag harusnya bisa memperjelas apa kriteria penelitian dan penulisan. Perketat aturan agar tidak terulang,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua Komisis VIII Sodik Mudjahid menilai, adanya kelalaian dari pihak kampus terhadap disertasi kontroversial tersebut. Menurutnya, lembaga yang harusnya bisa menjadi contoh, justru gagal memahami keresahan masyarakat terkait perilaku seks bebas yang semakin marak dewasa ini.
”Harusnya melakukan kegiatan ilmiah untuk mencegah, ini malah sebaliknya,” keluh Politisi Partai Gerindra tersebut.
Dia pun mendorong agar Kemenag mencopot Direktur Pasca Sarjana dan Rektor UIN Sunan Kalijaga. Lalu, menggantinya dengan guru besar yang lebih kredibel, yang memiliki kepekaan sosial dan komitmen tinggi pada Pancasila.
Menanggapi hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait urusan akademik. Ia pun enggan menyalahkan disertasi kontroversial itu karena meyakini adanya proses panjang di balik produk akademik itu. Apalagi, adanya campur tangan pembimbing dan penguji yang kompeten.
”Saya membatasi diri untuk tidak melanggar kebebasan akademik,” tuturnya ditemui dalam kesempatan yang sama.
Kendati demikian, Lukman menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut agar tidak terulang di kemudian hari. Dia menyadari, sebebas apapun dunia kampus tetap tidak berada di ruang hampa. Artinya, ada norma dan etika yang harus jadi perhatian.
Selain itu, ia pun menolak tegas kesimpulan dan rekomenasi dari disertasi milik Abdul Aziz. ”Saya pribadi tentu tidak menyetujuinya,” tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…