Categories: Nasional

Merobek dan Membuang Alquran ke Tong Sampah, Diganjar 3 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Doni Irawan Malay (44) tertunduk lesu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8/2020). Musabnya, Majelis Hakim menghukum Doni selama tiga tahun penjara. Hal ini karena hakim meyakini, warga Jalan Utama ini terbukti merobek dan membuang Alquran Masjid Raya Al-Mashun, Kota Medan.

Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, dalam amar putusannya, menyebutkan terdakwa Doni melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana, karena dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yakni agama Islam.

Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al Quran.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Hakim, dilansir dari Antara.

Dalam kasus ini, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan perobek dan pembuang Alquran itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2020, di Jalan Sisingamangaraja depan Masjid Raya Al-Mashun Medan.

JPU menyebutkan, saat itu terdakwa datang ke Masjid Raya Al-Mashun sekitar pukul 06.02 WIB. Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.

Kemudian terdakwa memasukkan Alquran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Alquuran dan membuangnya ke dalam tong sampah.

JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Alquran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni. Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Sumber: Sumut Pos/Antara/Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

1 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

1 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

1 hari ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

1 hari ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

1 hari ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago