Categories: Nasional

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekong, Kep Meranti, Jadi TersangkaÂ

MERANTI(RIAUPOS.CO) – Setelah delapan jam memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, mantan Kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebintinggi Barat, Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari alias Daman, langung ditetapkan sebagai tersangka, Senin (5/7/2021). 

Abdurahman tampak keluar dari ruang Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, mengenakan rompi berwarna oranye yang didampingi sejumlah jaksa memasuki mobil tahanan sekitar pukul 15.59 WIB,  setelah memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 8.00 WIB.

Raut wajah Abdurahman tak nampak jelas, karena mengenakan masker tanpa didampingi keluarga dan kerabat. Untuk sementara waktu jelang persidangan berlangsung, ia dititipkan oleh JPU di ruang tahanan Mapolres Meranti Jl Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Kasi Intel Kejari Meranti, Hamiko SH, mengatakan, terhadap terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah merugikan negara.

"Hari ini dilakukan penetapan status sebagai tersangka terhadap mantan Kades Mekong tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan dana BUMDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,3 miliar rupiah, 2018 sebesar Rp1,8 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp1,7 miliar," ujarnya. 

Dibeberkan Hamiko lagi, potensi atau total kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka selama tiga tahun berturut-turut mencapai Rp 347.868.252 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kepulauan Meranti.
 
Terhadap tersangka, jelas Hamiko, sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempercepat proses tersebut.
 
"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sejauh ini modus tersangka lebih kepada laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sampai hari ini belum ada tersangka lain. Alasan substansif tersangka terpaksa kami amankan dulu guna mempercepat proses penyelidikannya nanti," jelasnya.
 
Terhadap tersangka, tambahnya lagi, disangkakan pasal 2 ayat 1, junto Pasal 3, jonto Pasal 18 dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

13 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

2 hari ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

2 hari ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

2 hari ago