ingat-hasil-rapid-test-positif-belum-tentu-positif-corona
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ahli epidemiologi dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat Defriman Djafri Ph.D mengatakan, apabila hasil tes cepat atau rapid test seorang menunjukkan positif maka belum tentu yang bersangkutan positif terjangkit corona (Covid-19).
"Bisa saja dia negatif," kata dia saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (5/4), seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan yang bisa menentukan seseorang positif atau tidak terjangkit Covid-19 harus melalui uji Polymerase Chain Reaction atau PCR. Tes cepat yang dilakukan masyarakat tersebut lebih kepada skrining saja.
"Bukan positif tapi indikator dari tes antibodinya itu mengatakan positif bukan dia positif Covid-19," ujar dia.
Apalagi rapid test itu tidak mengambil swab dan hanya melakukan tes sampel darah saja. "Hal tersebut dapat menyebabkan orang beranggapan tes cepat sudah positif padahal belum tentu," ucapnya.
Kemudian, ujar dia, perlu dicatat juga PCR dapat menunjukkan inconclusive atau hasil belum bisa disimpulkan. Hal itu bisa terjadi karena dalam parameter ada yang ragu meskipun jarang terjadi.
"Tapi dalam pedoman revisi empat itu ada kategori positif, negatif atau belum bisa disimpulkan," kata Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand tersebut.
Selain itu dalam uji PCR apabila tes pertama seseorang menunjukkan negatif dan tes kedua positif maka disimpulkan ia positif Covid-19. Kemudian, tes pertama positif dan tes kedua negatif tetap saja dikatakan positif Covid-19.
"Artinya satu di antara dua tes itu positif maka dia sudah disimpulkan positif," katanya. (*)
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…