Categories: Nasional

Skema Penyaluran yang Baru Bikin BOS Lebih Transparan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pihak sekolah optimistis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan lebih transparan dengan skema penyaluran yang baru. Sebab, seluruh warga sekolah bisa turut memantau penggunaan dana BOS.

Keyakinan tersebut disampaikan guru SMP Tunas Bangsa Pekanbaru, Hendra Saputra, Selasa (3/3/2020) lalu.

“Perubahan skema penyaluran dana BOS, menurut saya sudah baik. Sudah transparan. Dan seluruh warga sekolah mengetahui anggaran yang disalurkan tersebut,” tutur Hendra.

Tidak hanya itu, Hendra pun mendukung petunjuk teknis BOS.

“Saya sangat mendukung juknis BOS baru. Saya sangat mendukung demi kemajuan dunia pendidikan. Seluruh warga sekolah dapat mengetahui kemana bantuan BOS disalurkan dengan penetapan peraturan baru ini. Saya sangat mendukung program Pak Menteri,” tegasnya seperti ditulis Jawapos.com.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, ada 12 poin yang bisa dibiayai dari dana BOS reguler, yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Selain itu, dana BOS juga bisa dimanfaatkan untuk membayar langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.

Termasuk penyelenggaraan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK  atau SMALB, serta pembayaran honor.

Dana BOS Reguler juga bisa untuk pembiayaan membuat situs atau laman sekolah dengan domain sch.id, juga untuk pemeliharaan prasarana, seperti memperbaiki atau membangun toilet dan penyediaan sumber air bersih.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, berharap skema baru dana BOS tidak hanya memudahkan sekolah.

“Tetapi juga bisa dimaksimalkan untuk kepentingan belajar mengajar, serta membantu memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan,” tuturnya.

Ditambahkannya, yang juga harus diperhatikan adalah batas akhir pengambilan data 1 x per tahun setiap tanggal 31 Agustus. 

“Hal ini harus dilakukan untuk mencegah keterlambatan APBD-Perubahan. Sebelumnya, batas akhir pengambilan data 2 x per tahun yaitu tanggal 31 Januari dan 31 Oktober,” terang Nadiem.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

2 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

2 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

3 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

3 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

1 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

1 hari ago