Categories: Nasional

Skema Penyaluran yang Baru Bikin BOS Lebih Transparan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pihak sekolah optimistis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan lebih transparan dengan skema penyaluran yang baru. Sebab, seluruh warga sekolah bisa turut memantau penggunaan dana BOS.

Keyakinan tersebut disampaikan guru SMP Tunas Bangsa Pekanbaru, Hendra Saputra, Selasa (3/3/2020) lalu.

“Perubahan skema penyaluran dana BOS, menurut saya sudah baik. Sudah transparan. Dan seluruh warga sekolah mengetahui anggaran yang disalurkan tersebut,” tutur Hendra.

Tidak hanya itu, Hendra pun mendukung petunjuk teknis BOS.

“Saya sangat mendukung juknis BOS baru. Saya sangat mendukung demi kemajuan dunia pendidikan. Seluruh warga sekolah dapat mengetahui kemana bantuan BOS disalurkan dengan penetapan peraturan baru ini. Saya sangat mendukung program Pak Menteri,” tegasnya seperti ditulis Jawapos.com.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, ada 12 poin yang bisa dibiayai dari dana BOS reguler, yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Selain itu, dana BOS juga bisa dimanfaatkan untuk membayar langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.

Termasuk penyelenggaraan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK  atau SMALB, serta pembayaran honor.

Dana BOS Reguler juga bisa untuk pembiayaan membuat situs atau laman sekolah dengan domain sch.id, juga untuk pemeliharaan prasarana, seperti memperbaiki atau membangun toilet dan penyediaan sumber air bersih.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, berharap skema baru dana BOS tidak hanya memudahkan sekolah.

“Tetapi juga bisa dimaksimalkan untuk kepentingan belajar mengajar, serta membantu memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan,” tuturnya.

Ditambahkannya, yang juga harus diperhatikan adalah batas akhir pengambilan data 1 x per tahun setiap tanggal 31 Agustus. 

“Hal ini harus dilakukan untuk mencegah keterlambatan APBD-Perubahan. Sebelumnya, batas akhir pengambilan data 2 x per tahun yaitu tanggal 31 Januari dan 31 Oktober,” terang Nadiem.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Suhardiman Amby Tekankan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…

1 menit ago

Plh Bupati Rohul Minta OPD Realisasikan Aspirasi Warga

Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…

16 menit ago

Pembatasan Angkutan Barang Berlaku, Truk Antre Panjang di Roro Bengkalis

Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…

23 menit ago

Waspada KLB Campak saat Mudik Lebaran, Lindungi Buah Hati dengan Imunisasi di RS Awal Bros

Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…

46 menit ago

Zakat ASN Pemprov Riau Capai Rp61 Miliar, Plt Gubri Pimpin Gerakan Berzakat

Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…

1 hari ago

Kabar Baik untuk ASN, Pemko Pekanbaru Bayar Gaji, THR hingga TPP Sekaligus

Pemko Pekanbaru mencairkan gaji, THR, TPP dan TPP ke-14 ASN sekaligus pada Maret untuk membantu…

1 hari ago