nadiem-diminta-terbitkan-aturan-pencegahan-corona-di-sekolah
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerbitkan aturan sebagai pedoman prosedur pencegahan dan penanganan dalam mencegah virus corona. Aturan itu bagi seluruh institusi pendidikan, baik sekolah formal-informal, hingga perguruan tinggi.
"Prioritas utama Kemendikbud harus melindungi seluruh warga sekolah, siswa dan guru, serta civitas akademi di kampus mengantisipasi wabah virus corona," ujar Fikri Faqih kepada wartawan, Kamis (5/3).
Menurut Fikri, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Indonesia tak lagi bebas terhadap wabah Covid-19, maka pusat-pusat keramaian, terutama institusi pendidikan merupakan salah satu episentrum penyebaran virus mematikan itu.
"Tentu saja kita tidak berharap demikian, namun langkah antisipasi wajib dilakukan," katanya.
Lebih jauh, politisi PKS ini meminta prosedur penanganan yang komprehensif, berkoordinasi penuh dengan dinas-dinas pendidikan di daerah, serta instansi penanganan wabah seperti kementerian kesehatan dan dinas kesehatan.
"Ini adalah kerja bersama pemerintah pusat dan daerah, khususnya untuk mencegah anak-anak kita terpapar wabah," ungkapnya.
Langkah pencegahan yang dapat dilakukan sekolah dan kampus adalah menggalakkan edukasi pola hidup sehat untuk mencegah infeksi. "Sosialisasikan untuk selalu mencuci tangan dengan sabun, menyediakan desinfektan, makan yang bergizi dan rutin berolahraga," tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…