Categories: Nasional

Kode Etik Baru KPK, Dewas Jamin Independensi Terus Dijaga

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan rancangan kode etik yang berlaku untuk pimpinan, pegawai dan juga Dewan Pengawas. Hal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Saya bersama sama para pimpinan yang lain selalu komunikasi dengan Dewan Pengawas sebagaimana amanat Undang-Undang, bahwa kita harus membentuk dan menyusun serta menetapkan kode etik baik itu bagi pegawai, pimpinan dan Dewas,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Polisi jenderal bintang tiga ini menyampaikan, pada Senin (2/3) telah membahas secara intens soal kode etik baru tersebut. Menurutnya, terdapat tiga kode etik yang telah disetujui antara pimpinan dengan Dewan Pengawas.

“Pertama adalah kode etik itu sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya, dan yang ketiga adalah mekanisme pemeriksaan atau persidangan,” ujar Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut, jika kode etik itu telah diundangkan, maka nantinya akan di sosialisasikan kepada para pegawai, pimpinan dan Dewan Pengawas. Sebab, hingga kini tengah menyusun draf kode etik baru itu.

“Kalau sudah diundangkan, maka tentu kita akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan itu kita sampaikan dengan rekan-rekan wartawan,” jelas Firli.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim, kode etik KPK yang baru tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya. Meski kode etik baru itu telah selesai, namun hingga kini masih menunggu peraturan komisi pemberantasan korupsi.

“Kita sudah perkenalkan seluruh pegawai, nanti akan buat dalam bentuk peraturan kalau peraturan itu harus perkomnya nanti pimpunan yang tanda tangan,” urai Tumpak.

Tumpak menjelaskan, dalam kode etik KPK yang baru tertuang KPK harus melakukan kerjasama dan koordinasi serta supervisi secara baik. Hal ini merupakan nilai dasar bagi upaya pemberantasan korupsi.

“Tetap juga independesinya kita jaga, kita atur sedemikian rupa. Sinergi tidak berarti kompromi, jelas itu disebut dalam kode etik kita,” tegas Tumpak menandaskan.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

1 hari ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

1 hari ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

1 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

2 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago