Categories: Nasional

Plt Bupati Bengkalis Jadi DPO Polda Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT tengah menjadi buronan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pasalnya, tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkannya, Kamis (5/3). Dikatakannya, langkah itu dilakukan lantaran Muhammad tidak koorperatif memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO," ujar Sunarto.

Ditambahkan perwira berpangkat tiga bunga melati itu, penetapan DPO terhadap orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan telah dilakukan Senin (2/3) lalu. Kini, penyidik tengah berupaya mencari di mana keberadaan tersangka keempat perkara korupsi senilai Rp3,4 miliar.

Kepada masyarakat, Sunarto meminta untuk menyampaikan informasi jika mengetahui keberadaan Plt Bupati Bengkalis tersebut.
"Jika tahu keberadaanya, informasikan ke kami," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk diketahui Muhammad telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik. Bahkan, dia turut memberikan perlawanan kepada Polda Riau dengan mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya.

Hal itu diketahui berdasarkan website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Gugatan itu didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (26/2) kemarin. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. Sedangkan pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan pemohonnya  Muhammad melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Bris & Partners.

Dari website resmi PN Pekanbaru diketahui sidang perdana praperadilan itu rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono SH, Selasa (10/3) mendatang. Sementara isi petitum permohonan di antaranya Muhammad menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Muhammad menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sejatinya, Muhammad dipanggil untuk pertama kali pada Kamis (6/2) lalu. Dia direncanakan bakal diperiksa untuk dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara rasuah senilai Rp3,4 miliar. Namun, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan tidak hadir tanpa asalan yang jelas.
 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

7 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

1 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

1 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

2 hari ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

2 hari ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

2 hari ago