Site icon Riau Pos

Peraturan Bupati soal Unit Kerja Sedang Disusun

foto bersama: Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi foto bersama dengan Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, usai memimpin upacara peringatan HUT Korpri Ke-48, Hari Guru Nasional dan HUT PGRI Ke-74 tingkat kabupaten, Senin (2/12/2019). (humas pemkab rohul for riau pos)

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul)  2020 mendatang, akan menerapkan Permendagri Nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi dan Kabupaten/kota.

Dalam rangka, keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah. Karena pembentukan kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah, telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau.

Dengan sendirinya, nomenklatur dan unit kerja atau bagian yang sekarang ada di Setda Rohul tipe A itu, mengalami perubahan dengan berpedoman kepada Permendagri 56 tahun 2019 tersebut.

Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (3/12) membenarkan pemerintah daerah akan menerapkan Permendagri Nomor 56 tahun 2019, dimana selain pembentukan nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah mendapat persetujuan dari Gubernur Riau.

"Sekarang pemerintah daerah sedang tahap penyusunan draf Peraturan Bupati Rohul kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Rohul. Kita targetkan menjelang akhir bulan ini, Perbubnya sudah diteken oleh pimpinan. Sehingga di tahun 2020 mendatang bisa diterapkan," katanya

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Rohul Sinta Sapta Kumala SSTP kepada Riau Pos, Selasa (3/12) mengatakan, penerapan Permendagri 56 tahun 2019, sesuai yang diamanatkan untuk seluruh kabupaten kota se-Indonesia harus diterapkan paling lambat Desember  2019.(adv)

Exit mobile version