Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sempat mengeluarkan pernyataan untuk melarang penggunaan cadar bagi perempuan dan celana cingkrang untuk pria di lingkungan kementerian. Hal ini dilakukan untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kemenag.
Selain itu, aturan itu diberlakukan untuk menyikapi aksi penyerangan yang dialami bekas Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu.
Menurut Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin, hal tersebut terlalu berlebihan.
“Itu alasan (pelarangan cadar, red) yang terlalu dibuat-buat oleh Menag yang akhirnya mendiskreditkan muslimah bercadar untuk pelemahan syariat Islam,” ujar Novel, Senin (4/11).
Novel pun menuturkan cadar masuk dalam masalah furuk di Islam.
“Sehingga diharamkan untuk memaksakan kehendak satu pemahaman dalam agama Islam dan juga melanggar HAM serta terancam pidana karena menjurus pelecehan terhadap salah satu syariat Islam,” urai Novel.
Anggota DPP FPI ini menegaskan apabila aturan itu benar diterapkan, pihaknya tak akan tinggal diam.
“Kalau benar diterapkan, para muslimah bercadar bisa melaporkan kepada aparat kepolisian,” tandas Novel.(cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…
Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…
Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…
RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…
BRI Multiguna Karya menawarkan solusi pembiayaan cepat bagi pekerja dengan payroll BRI, dengan pencairan dana…