Warga Pekanbaru Ditangkap Bawa 1 Kg SabuÂ
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Tahu kawasannya berbatasan langsung dengan sejumlah kabupaten, maka pengawasan yang dilakukan Polres Kampar terhadap peredaran narkoba, juga selalu disiagakan hingga ke perbatasan.
Hal itu berbuah hasil pada tengah pekan lalu. Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap RA alias AN (31) yang kedapatan membawa 1 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap RA, warga Tangkerang Timur, Tenayan Raya, Pekanbaru itu dilakukan tidak jauh dari perbatasan Kampar dan Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah menjelaskan, diciduknya AN bermula dari sebuah informasi yang didapatkan dari masyarakat. Diketahui, di salah satu tempat di perbatasan Pekanbaru dan Kampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Begitu mendapatkan laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku sejak pukul 13.00 WIB siang. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah berada di wilayah Pekanbaru. Bersama dengan itu, ikut kami amankan barang bukti berupa 1 kg shabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina," sebut Asdisyah.
Pelaku lanjut Asdisyah ditangkap di Jalan Budi Daya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru yang bersebelahan dengan Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar. Selain 1 kg sabu polisi juga mengamankan dua unit Hp yang digunakan pelaku untuk menunjang aksi mengedarkan narkoba.
"Pelaku bersama sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kampar untuk pengembangan lebih lanjut," sebut Asdisyah.
Penangkapan 1 Kg sabu ini merupakan salah satu tangkapan narkotika terbesar sepanjang 2019 oleh Satres Narkoba Polres Kampar. Sebelumnya Satres Narkoba Polres Kampar juga berhasil mengungkapkan kasus narkotika yang melibatkan barang bukti 4,5 kg. Saat ini kurir dan bandarnya sekaligus berhasil diringkus Polisi.(end)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…