Categories: Nasional

KPK Ultimatum Dirut PTPN IIIÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Dirut PTPN III) Dolly Pulungan untuk menyerahkan diri. Dolly resmi dijadikan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap distribusi gula.

“KPK mengimbau agar segera menyerahkan diri,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gerung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/9).

Selain Dolly, tersangka lain yang diimbau untuk menyerahkan diri yaitu Pieko Nyotosetiadi, pemilik PT Fajar Mulia Transindo. KPK mengultimatum Pieko dan Dolly untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini, KPK hanya berhasil mengamankan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula.

Awalnya perusahaan milik Pieko yang bergerak di bidang distribusi gula ditunjuk menjadi pihak swasta dalam kontrak dengan PTPN III. Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi Gula di PTPN III tahun 2019 dari Pieko sebesar USD345 ribu. Uang tersebut merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

KPK sendiri baru menahan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Namun, Dolly dan Pieko hingga kini belum juga menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Penembakan Gajah di Pelalawan Jadi Atensi Khusus Kapolda Riau

Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…

2 jam ago

Didukung Alat Canggih, RSUD Arifin Achmad Sukses Lakukan Clipping Aneurisma

RSUD Arifin Achmad Riau berhasil melakukan tindakan clipping aneurisma pada pasien stroke usia 19 tahun…

3 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Program Rp100 Juta per RW Tetap Dilaksanakan

Pemko Pekanbaru memastikan program Rp100 juta per RW tetap berjalan tahun ini dengan pola pengusulan…

3 jam ago

Kapolda Riau Tinjau TKP Gajah Sumatera Dibunuh, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Kapolda Riau meninjau TKP dugaan pembunuhan gajah sumatera di Pelalawan dan memastikan penyelidikan dilakukan serius…

20 jam ago

Tradisi Mandi Balimau 2026, Muara Lembu Disiapkan Jadi Lokasi Utama

Pemkab Kuansing merencanakan tradisi mandi balimau jelang Ramadan dipusatkan di Kelurahan Muara Lembu, namun masih…

20 jam ago

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

2 hari ago