bupati-larang-pejabat-lakukan-perjalanan-dinas-luar-daerah
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – PEMKAB Rokan Hulu melarang pejabat eselon dan aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan perjalanan dinas di luar daerah.
Kebijakan itu, sebagai langkah antisipasi pemkab terhadap pejabat dan pegawai, dalam rangka pencegahan agar tidak terpapar Covid-19, ditambah dengan masuknya varian baru Omicron di Provinsi Riau.
"Kita telah menginstruksikan kepada masing-masing kepala OPD termasuk ASN untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Kecuali perjalan dinas luar sifatnya urgen dan darurat," sebut Bupati Rohul H Sukiman kepada Riau Pos, Kamis (3/2).
Menurutnya, larangan pejabat Eselon dan ASN di Lingkungan Pemkab Rohul keluar daerah yang dikategorikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat, jika tidak bersifat urgen.
"Kebijakan Pemkab Rohul ini, dengan pertimbangan kesehatan dari pejabat dan ASN, serta keselamatan yang utama dari segala-galanya. Sebagai langkah untuk pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan ASN Rohul," tuturnya.
Pemkab akan menerbitkan surat edaran (SE), kepada kepala OPD dan camat, lurah dan kades untuk mengurangi dan membatasi atau meniadakan kegiatan keluar daerah, jika tidak bersifat urgen.(ade)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasir Pengaraian
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…