Categories: Nasional

Perwira Penyidik Kasus Suap di KPU Tak Diterima di KPK dan Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kompol Rosa, perwira kepolisian yang dipinjamkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tidak jelas posisinya.

Setelah didepak KPK ke Mabes Polri, korps yang dipimpin Jenderal Idham Azis itu tidak mengakui keberadaan Rosa.

Saat ini pun penyidik yang pernah mengusut kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, nasibnya tak jelas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim Rosa sudah dikembalikan ke instansi asalnya pada 22 Januari 2020. Dia menilai hal ini merupakan langkah yang biasa bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Menurut jenderal polisi aktif bintang tiga itu, surat keputusan diteken juga oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Karo SDM KPK. Menurut Firli, pimpinan KPK tidak bisa membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa.

"Sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa ke kejaksaan," jelas Firli.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, kartu akses lembaga antirasuah dan segala akun telah diblokir atas nama Rosa. Dengan begitu, Rosa tidak bisa masuk ataupun mengakses akunnya di KPK.
Menurut Yudi, apa yang terjadi pada Rosa menjadi buah bibir di internal KPK. Yudi mengatakan bahwa Polri menganggap Rosa masih bekerja di KPK, sedangkan faktanya lembaga yang dipimpin Firli itu menolak Rosa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menarik Rosa ke Korps Bhayangkara. Sejauh ini, lanjut Argo, Rosa masih bekerja di KPK sampai September 2020.

"Jadi Pak Rosa, kami tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masih sampai September 2020," kata Argo beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

8 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

8 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

8 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

8 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

12 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

1 hari ago