Site icon Riau Pos

26 Hari Buron, KPK Enggan Disebut Gagal Tangkap Harun Masiku

26-hari-buron-kpk-enggan-disebut-gagal-tangkap-harun-masiku

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini mengaku belum ada informasi terbaru terkait penangkapan Harun Masiku. Padahal, politikus PDI Perjuangan itu telah 26 hari menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Ya, kami memang belum ada update yang bisa disampaikan, tetapi proses pencarian terus dilakukan sampai hari ini. Jadi, belum ada yang terbaru untuk kami sampaikan ke teman,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Ali membantah, belum juga ditangkapnya Harun Masiku merupakan kegagalan bagi kinerja KPK. Dia memastikan, tim KPK dibantu aparat kepolisian masih mencari keberadaan Harun.

“Jadi tidak bisa disimpulkan ini adalah sebuah kegagalan. Tetapi, ini adalah proses yang masih berjalan dan terus dilakukan,” imbuhnya.

Dia pun berharap masyarakat mau memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Harun Masiku. “Ditunggu juga infonya di call center 198,” tuturnya Ali.

Harun menjadi salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP, dan Saeful.

Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Exit mobile version