Categories: Nasional

Jadi Tersangka Video Porno, Ini Perjalanan Kasus Gisel dan Nobu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gisella Anastasia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (4/12) hari ini dengan status baru sebagai tersangka kasus video porno. Sebelum statusnya dinaikkan, Gisel diketahui sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia menghebohkan jagat Twitter di tanah air pada 6 November 2020. Kala itu, beredar video seks dengan pemeran wanita mirip Gisel berdurasi 19 detik dengan seorang lelaki di sebuah kamar.

Tidak lama dari beredarnya video itu, Gisel lantas membuat klarifikasi. Dalam klarifikasinya ia membantah dirinya yang ada dalam video itu.

“Ini sudah bukan pertama kali kena di aku. Sedih sih, tapi nggak apa-apa dihadapi saja. Muka kayak aku kan banyak,” kata Gisel pada waktu lalu.

Pada 8 November 2020, pengacara Pitra Romadoni membuat laporan polisi ke Polda Metro terkait beredarnya konten video asulila berdurasi 19 detik mirip Gisella Anastasia. Kala ia melaporkan supaya penyebaran videonya bisa dihentikan karena mengganggu memiliki efek negatif kepada anak dan pelajar. Apalagi pada masa pandemi mereka lebih banyak berada di rumah dan menggunakan media sosial.

Pada 12 November 2020, penyebar video konten asusila mirip Gisella Anastasia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua orang yang berhasil diamankan polisi, berinisial PP dan MN. Keduanya diamankan karena diduga menyebarkan video syur mirip Gisel cukup masif di media sosial. Baik PP maupun MN dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada 17 November 2020, Gisel diperiksa perdana sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ibu satu anak itu ketika itu datang ditemani kuasa hukumnya Sandy Arifin dan menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam. Pada 23 Desember 2020, Gisel kembali menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Baik pada pemanggilan pertama maupun kedua Gisel enggan bicara ke awak media terkait masalah pemeriksaan. Ia irit sekali bicara .

Pada 29 Desember 2020, polisi mengumumkan pemeran laki-laki dan perempuan dalam video syur 19 detik yang sempat hebohkan publik. Pemerannya adalah (GA) Gisella Anastasia dan MYD (Michael Yukinobu de Fretes). Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yang ancaman hukumannya minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara Michael Yukinobu Defretes dijerat dengan Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaimam

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

23 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

23 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

23 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

24 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

1 hari ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago