Categories: Nasional

Usai Idrus Marham, MA Juga Potong Pidana Penjara Eks Panitera PN Medan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah Idrus Marham yang dipotong hukumannya, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) juga memotong vonis terdakwa panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi. MA memotong hukuman pidana Helpandi menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya tujuh tahun penjara.

Pada tingkat banding, hukuman Helpandi divonis tujuh tahun penjara, sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, jaksa dan Helpan sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

"Tolak penuntut umum, tolak perbaikan terdakwa," tulis bunyi putusan MA seperti dikutip dari website Direktori Putusan MA, Selasa (3/12).

Perkara Nomor 3784 K/PID.SUS/2019 diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap. Majelis sepakat mengurangi hukuman Helpandi dari tujuh tahun penjara menjadi enam tahun penjara.

"Helpandi juga diberi hukuman denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuh bunyi putusan yang tertulis di website MA.

Dalam perkara kasus suap terkait perkara di Medan. Kasus tersebut turut menjerat hakim PN Medan Merry Purba yang menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi sebesar SGD 280 ribu.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengadili sejumlah terdakwa dalam perkara ini, seperti hakim ad hoc Merry Purba di vonis lima tahun penjara, pengusaha Tamin Sukardi lima tahun penjara, panitera PN Medan, Helpandi menjadi enam tahun penjara dan pengusaha Hadi Setiawan divonis empat tahun penjara.

Sebelumnya, MA juga mengabulkan kasasi terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus yang semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.

"Amar putusan kabul," seperti dikutip dari web MA, Selasa (3/12).

Hukuman itu diputuskan oleh majelis hakim pada, Senin 2 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.

Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago