Karen Idol. Foto: Instagram
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyanyi Karen Pooroe rupanya telah dilaporkan ke polisi oleh suaminya, Arya Satria Cloparth, terkait tuduhan berselingkuh dengan Marshanda.
Jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, pada 30 November lalu.
Ia dikenai Pasal 310 dan atau 311 Jo Pasal 27 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 45 UU ITE.
“Saya sudah melapor ke Polres, dan memberikan bukti laporan. Pencemaran nama baik,” kata Arya Satria, kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Menurut Arya, Karen sengaja melontarkan fitnah lantaran takut kalah dalam persidangan perceraian yang tengah bergulir.
“Dia melakukan ini karena dia tahu akan kalah di pengadilan. Dia tahu kalau saya punya bukti,” ungkap Arya.
Diketahui, Karen Pooroe mencurigai suaminya, Arya Satria menjalin hubungan asmara denganMarshanda.
Ia juga menduga Arya sengaja kabur dari rumah dan membawa anaknya ke apartemen milik Marshanda.(mg7/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…
Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…
Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…
Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…