Categories: Nasional

Pemprov Riau Raih Peringkat Pertama BKN Awards 2021

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerima penghargaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui kegiatan Award 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meraih peringkat ke-1 tingkat provinsi Tipe A kategori implementasi penilaian kinerja.

Selain Pemprov Riau, instansi lain di wilayah Riau yang juga mendapatkan BKN Award 2021 adalah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang meraih peringkat ke-2 untuk tingkat kota Tipe A kategori implementasi SAPK dan pemanfaatan CAT. Serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan juga meraih peringkat ke-1 tingkat kabupaten Tipe B kategori implementasi penilaian kinerja. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Plt Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (2/11).

Atas pencapaian tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengucapkan terima kasih kepada BKN RI yang telah memberikan penghargaan kepada  Pemprov Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Di waktu bersamaan, ia juga memberikan ucapan selamat kepada Pemko Pekanbaru dan Pemkab Pelalawan atas penghargaan yang diberikan BKN RI.

"Semoga dapat dipertahankan serta menjadi acuan dalam mencapai target lain di masa akan datang," harap Gubri.

Tidak hanya itu, Gubri juga berharap agar capaian penghargaan tersebut dapat memotivasi kinerja ASN dalam memberikan pelayanan lebih baik di masa yang akan datang.

Sementara, Plt Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana mengatakan capaian yang telah diraih Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru dan Pemkab Pelalawan merupakan bentuk keseriusan ASN dalam memperbaiki kinerja di lingkungan wilayah Riau.

"Selamat kepada Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru dan Pemkab Pelalawan, semoga kinerja semakin baik di masa depan," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, Pemprov Riau saat ini sudah menerapkan sistem merit. Penerapan sistem merit tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecatatan.

"Dalam beberapa tahun terakhir, Pemprov Riau telah menyelenggarakan manajemen ASN sesuai sistem merit. Hal ini juga mengacu kepada UU No 5/2014 tentang ASN. Di mana UU ini diharapkan mampu mengubah wajah birokrasi di Indonesia menjadi lebih baik dan profesional," kata Ikhwan.

Dijelaskan Ikhwan, beberapa tahun sebelumnya Provinsi Riau masih pada level 2. Namun pada 2021 hasil penilaian sistem merit di Provinsi Riau berhasil naik pada level 3 atau kategori baik.

"Kalau dilihat dari nilai, kita sedikit lagi bisa naik ke level 4 atau level tertinggi kategori sangat baik," ujar Ikhwan.

Karena itu, pihaknya akan terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam hal manajemen dan penempatan ASN agar ke depannya Riau mampu naik ke level empat.

"Kami akan terus berusaha untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan inovasi agar penilaian penerapan sistem merit Riau semakin baik dan mendapatkan nilai level tertinggi," harapnya.(adv/sol)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

4 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

5 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

5 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

5 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

9 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

10 jam ago