Categories: Nasional

LBHI Sebut Adanya Denwas Tunjukkan KPK di Bawah Kendali Presiden Penuh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bersifat politis. Denwas KPK ini akan dibentuk pada akhir tahun ini.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Asfinawati mengatakan, sifat politis itu tergambar jelas pada Undang-undang baru KPK hasil revisi yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30/2002.

"Dewan Pengawas ini sangat politis, jelas sekali karena ada pengaturan di tahun pertama ada berbeda dengan pemilihan berikutnya," kata Asfinawati di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).

Adapun perbedaan yang dimaksud Asfinawati adalah pada periode pertama ini, Dewan Pengawas atau Denwas ditunjuk secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara, pada kepemimpinan presiden berikutnya setelah Jokowi maka proses pemilihan Denwas akan dilanjutkan melalui proses panitia seleksi.

Hal itu termaktub pada Pasal 69A Ayat (1) UU baru KPK hasil revisi yang mengatur bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

Di sisi lain, ada Pasal 37E yang intinya menyebutkan bahwa dalam mengangkat ketua dan anggota Denwas, Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat.

Adapun salah satu kewenangan Denwas yakni mengizinkan atau tidak mengizinkan adanya penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan.

Kewenangan itu sebelumnya diperdebatkan oleh banyak pihak terutama KPK, karena dinilai akan memperlambat kinerja lembaga antirasuah.

"Semua orang yang mengerti bahwa pengawas itu, ya, namanya mengawasi bukan menjalankan," terang Asfinawati.

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa ada ketidaksesuaian nama dan fungsi dari Denwas tersebut yang secara bersamaan melakukan fungsi keduanya.

"Bagaimana mungkin ada orang mengawasi dan menjalankan. Dari situ saja ada ketidaksesuaian nama dengan fungsi yang dijalankan," ujar Asfinawati.

Dia mengatakan terbentuknya Denwas menandakan adanya relasi kekuasaan antara presiden dan Denwas itu sendiri. Hal ini mengingat anggota Denwas yang dipilih Presiden nantinya secara tidak langsung akan memiliki tanggung jawab kepada yang memilihnya.

"Jadi, sebetulnya KPK ini sedang di tangan Presiden. Presiden bisa mengendalikan KPK. Dan siapapun yang bisa masuk ke Presiden juga bisa menikmati relasi kekuasaan itu dengan KPK, termasuk partai pendukung," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tragedi Pagi di Pekanbaru, Rosdiana Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibacok Mantan Suami

IRT di Pekanbaru tewas diduga dibacok mantan suami. Polisi mengamankan pelaku dan sebilah parang dari…

7 jam ago

Terjebak Perangkap, Monyet Liar yang Diduga Serang 18 Warga Masih Diperiksa

Monyet liar tertangkap setelah diduga menyerang 18 warga Tembilahan. BBKSDA masih memastikan apakah satwa itu…

12 jam ago

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Bergulir, Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru

Kejati Riau menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PHR…

14 jam ago

Teror Monyet Berakhir, Dokter Hewan Ungkap Dugaan Alasan Satwa Ini Menyerang Warga

Monyet penyerang 18 warga di Tembilahan akhirnya ditangkap. Dokter hewan mengungkap sejumlah dugaan penyebab satwa…

14 jam ago

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

1 hari ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

1 hari ago