JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) hari ini Senin (3/8/2020) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Maamun Murod dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Ervin Rizaldi.
Keduanya diperiksa terkait sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengajuan revisi alih fungsi lahan dan hutan di Riau tahun 2014 untuk tersangka Surya Darmadi (SUD) pemeilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi_red)," ujar Juru Bicara KPK RI Akli Fikri dalam keterangnnya, Senin (3/8/2020).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani dan Kepala Dinas Perkebunan Povinsi Riau , Zulfadli untuk dalam yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut, Elly baik Elly diperiksa sekitar tujuh jam dan Zufadli sekitar 5 jam. Penyidik mempertanyakan pengetahuannya seputar proses alih fungsi lahan yang meneyeret orang nomor satu di Riau, Annas Maamun pada 25 September 2014 lalu.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman
Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…
Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…
Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…
Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…
Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…
BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…