Categories: Nasional

Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Ajukan Banding

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab mengajukan banding dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, dia divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, banding sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (2/6/2021) kemarin. Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding tersebut.
“Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan,” kata Aziz di Pangdilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Aziz menuturkan, tim kuasa hukum aka menyampaikan beberapa poin dalam banding tersebut. Salah satunya yakni kebijakan pelanggaran protokol kesehatan yang dihukum tidak melalui penjara.
“Misal pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh Habib Rizieq dan kawan-kawan. Lalu ada Inpres Nomor 6 tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas di situ. Kita harus ikut arahan presiden,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, tim kuasa hukum hanya mengajukan banding untuk kasus Petamburan. Sedangkan, kasus Megamendung tidak. Dalam kasus Megamendung, diketahui Rizie hanya didenda Rp 20 juta.
“Poinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Vonis ini dijatuhkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis kepada Rizieq jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun. Vonis yang sama juga dijatuhkan untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, danbMaman Suryadi.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan,” imbuhnya.
Majelis Hakim menilai Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti dalam melakukan penghasutan. Mereka hanya terbukti melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

7 jam ago

Ribuan Pecinta Vespa Meriahkan Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis

Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…

8 jam ago

SSB PTPN IV Regional III Juara Liga TOPSkor Riau, Siap Harumkan Nama Riau di Nasional

SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…

8 jam ago

Galeri24 Pegadaian Tebar Promo Kicau, Diskon Emas Batangan hingga 19 Juli

Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…

9 jam ago

ICW Temukan Dugaan Potensi Rente Triliunan dalam Proyek 80 Ribu Pikap Kopdes

ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…

9 jam ago

48 Ribu Warga Kota Padang Masih Menganggur, Lapangan Kerja Belum Seimbang

Sekitar 48 ribu warga Kota Padang masih menganggur. Pemko memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri untuk…

10 jam ago