Categories: Nasional

Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Ajukan Banding

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab mengajukan banding dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, dia divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, banding sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (2/6/2021) kemarin. Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding tersebut.
“Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan,” kata Aziz di Pangdilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Aziz menuturkan, tim kuasa hukum aka menyampaikan beberapa poin dalam banding tersebut. Salah satunya yakni kebijakan pelanggaran protokol kesehatan yang dihukum tidak melalui penjara.
“Misal pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh Habib Rizieq dan kawan-kawan. Lalu ada Inpres Nomor 6 tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas di situ. Kita harus ikut arahan presiden,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, tim kuasa hukum hanya mengajukan banding untuk kasus Petamburan. Sedangkan, kasus Megamendung tidak. Dalam kasus Megamendung, diketahui Rizie hanya didenda Rp 20 juta.
“Poinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Vonis ini dijatuhkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis kepada Rizieq jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun. Vonis yang sama juga dijatuhkan untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, danbMaman Suryadi.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan,” imbuhnya.
Majelis Hakim menilai Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti dalam melakukan penghasutan. Mereka hanya terbukti melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

17 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

17 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

18 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago