Categories: Nasional

Ini Kata Mahfud MD soal Kasus Chat Asusila Rizieq

JAKART (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus pesan singkat asusila yang menjerat Rizieq Shihab. Mahfud menyatakan, ia menunggu tindak lanjut polisi terkait pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

“Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikutin kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Ahad (3/1/2021).

Mahfud menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan kasus pesan singkat bernada asusila yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Dia mengamini kasus tersebut sempat di SP3 karena Rizieq Shihab berada di Arab Saudi.

Kendati demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan menyatakan SP3 atas kasus pesan singkat bernada asusila tersebut dinilai tidak sah.

“Sudah saya tanya ke Polri, katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilkan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” ujar Mahfud.

Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” sambung Mahfud menandaskan.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan bahwa majelis hakim mencabut SP3 kasus pesan singkat asusila yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein. Putusan praperdilan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Merry Taat Anggarsih.

“Pada dasarnya benar isi putusannya kabul,” ujar Suharno, Selasa (29/12).

Suharno tak memungkiri, pencabutan SP3 itu dilakukan untuk kembali melanjutkan perkara dugaan pesan singkat tersebut. “Iya (polisi bisa lanjutkan perkaranya),” ucap Suharno.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, polisi masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pesan singkat bernada asusila yang sebelumnya menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein.

“Kita tunggu semua, kita kan belum tahu ini ya,” ungkap Yusri.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

18 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

19 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

20 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

21 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago