Categories: Nasional

Pembantu Presiden Harus Sadar Diri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik rangkap jabatan para pembantu presiden di Kabinet Indonesia Maju (KIM) masih menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang pun ikut berkomentar.

Menurut Saut, rangkap jabatan di pemerintahan dan partai politik berpotensi konflik kepentingan. Apalagi rangkap jabatan itu dilakukan menteri strategis.

"Rangkap jabatan pimpinan partai politik di eksekutif memiliki potensi risiko benturan kepentingan. Itu sebabnya, dipahami ada menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN," kata Saut.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah sangat jelas melarang seorang menteri rangkap jabatan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 menyebutkan sumber keuangan partai politik antara lain bantuan keuangan dari APBN.

Menurut Saut, menteri tidak usah ngotot mau menjadi ketua umum partai politik. Jangan juga mencari cara agar bisa berkuasa di partai politik, karena undang-undang jelas-jelas melarang rangkap jabatan.

"Ada dasar peraturan perundang-undangnya, ya di ikuti saja itu, patuhi saja itu," tegasnya.

Saat ini, ada tiga ketua umum parpol di Kabinet Indonesia Maju, yakni Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Plt Ketum PPP Suharso Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bapennas).

Beberapa menteri lain juga ada yang masih menjadi pengurus di partai masing-masing. Johnny G Plate (Sekjen NasDem), Ida Fauziyah (Ketua DPP PKB), dan Edhy Prabowo (Waketum Gerindra).

Mesti banyak suara menyesalkan menteri rangkap jabatan di parpol, tidak ada tanda-tanda dari mereka akan mundur dari jabatan di parpol. Bahkan Airlangga Hartarto kembali mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar.

Menanggapi hal itu, secara terpisah Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, sejak awal pemerintahan periode pertama Presiden Jokowi ada larangan rangkap jabatan para menteri yang diangkatnya. Namun, Presiden Jokowi menelan ludahnya sendiri dengan mengizinkan Airlangga masuk sebagai menteri perindustrian.

"Airlangga Hartarto yang masuk kabinet di pertengahan periode pertama Jokowi menjadi pelopor sebagai menteri yang merangkap jabatan ketua umum parpol. Padahal, larangan itu jelas diatur dalam UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Pangi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/12).

Secara hukum, kata Pangi, larangan rangkap jabatan bagi menteri adalah hal yang gamblang. Pangi yang merupakan, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting menegaskan, hal itu merupakan bentuk inkonsistensi janji Presiden Jokowi.

Selain itu, pelanggaran rangkap jabatan menteri yang semakin menjadi-jadi dalam menegakkan etika publik dan hukum ini tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, saat ini Presiden Jokowi punya kesempatan besar sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dengan menyelesaikan janjinya.

"Tradisi rangkap jabatan menteri yang dimulai dari Airlangga Hartarto harus segera diakhiri," tambah Pangi.

Di samping itu, Pangi juga mengharapkan para menteri itu peka untuk tidak rangkap jabatan. Sebab, yang dirugikan bukan menterinya, tetapi kewibawaan Presiden Jokowi sebagai kepala negara.

"Rakyat pasti menyoroti hal tersebut. Harusnya sadar diri dan sadar posisi. Fokus jadi menteri atau jadi ketum parpol," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Dosen UIR Edukasi Siswa SMK Migas Inovasi soal Logging dan Data Sumur

Dosen Teknik Perminyakan UIR mengedukasi siswa SMK Migas Inovasi Riau tentang logging dan interpretasi data…

20 menit ago

SMAN 5 Pekanbaru Jadi Pembuka Roadshow Kopi Good Day, Semangat Prestasi Menggelora

Roadshow Kopi Good Day Goes to School meriahkan SMAN 5 Pekanbaru dengan penampilan siswa, semangat…

1 jam ago

Tergerus Sungai Umban, Bahu Jalan Siak II Amblas Rawan Kecelakaan

Bahu Jalan Siak II di Rumbai amblas akibat tergerus Sungai Umban. Kondisi ini dinilai membahayakan…

22 jam ago

Bangunan Kios Pasar Bawah Telukkuantan Dieksekusi

Pemkab Kuansing mengeksekusi pembongkaran kios Pasar Bawah Telukkuantan. Mayoritas pedagang memilih mengosongkan kios secara mandiri.

23 jam ago

Riau Pos Fun Bike 2026, Satukan Komunitas Sepeda Lewat Olahraga

Riau Pos Fun Bike 2026 kembali digelar sebagai ajang olahraga dan silaturahmi yang mendorong gaya…

23 jam ago

Polisi Tindak Tegas Penyelundupan, 20 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan

Polres Pelalawan memusnahkan lebih dari 20 ton bawang ilegal di TPA Kemang karena tidak dilengkapi…

1 hari ago