Categories: Ekonomi Bisnis

Blokir Ponsel BM, ATSI Tunggu Kejelasan Teknis Operasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — April 2020 mendatang, pemerintah menjadwalkan aturan kontrol perangkat ponsel ilegal atau Black Market (BM) dengan validasi IMEI diterapkan. Setelah berlaku, perangkat ponsel BM baru tidak lagi dapat menggunakan layanan telekomunikasi seluler dari seluruh operator di Indonesia karena nomor IMEI-nya akan divalidasi.

Aturan mengenai kontrol perangkat ponsel BM dengan Internasional Mobile Equipment Identity atau IMEI ini dibuat oleh tiga kementerian. Adapun kementerian tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain tiga kementerian tersebut, operator seluler juga dilibatkan sebagai eksekutor pemblokiran perangkat untuk tidak dapat terkoneksi oleh jaringan seluler jika didapati IMEI ponsel yang bersangkutan tak terdaftar di database kementerian terkait tadi. Menjelang aturan yang akan berlaku sekira empat bulan lagi, operator seluler melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku siap untuk menjalankan aturan tersebut.

Meski siap, ATSI menyampaikan bahwa mereka terlebih dahulu harus menunggu sampai teknis operasi aturan tersebut jelas. Hal itu disampaikan oleh Board Member ATSI Arief Musta’in di Jakarta, Senin (2/12).

"Kita masih mendiskusikan lagi. Karena peraturan kementerian kan sudah ada, yang kita tunggu kan peraturan Dirjen. Jadi detailnya, aturan per Dirjen itu yang nanti jadi pegangan kita sehingga untuk IMEI memang lagi nunggu detail teknis pelaksanaannya bagaimana," ujar Arief kepada awak media.

Arief melanjutkan, bagi operator seluler, pihaknya siap mendukung selama tujuannya untuk kesehatan industri dan kepentingan bangsa karena untuk mengurangi penyelundupan. "Operator seluler siap, setelah teknis operasinya jelas, kita ikuti," tegas Arief.

Dia juga menyebut bahwa sejak wacana aturan ini digaungkan, ATSI sudah dan rutin berdiskusi dengan pihak terkait dalam hal ini Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail.

"Diskusi sama Pak Ismail sudah panjang kali lebar kali tinggi. Karena diskusinya banyak, karena menyangkut industri banyak, Kemendag, impor device, dan hal lain karena ini menyangkut tiga kementerian," lanjutnya.

Sementara ditanya soal investasi alat Equipment Identity Register (EIR), hal yang selama ini menjadi sorotan ATSI mengenai beban investasi yang harus ditanggung siapa, Arief enggan menjawab lebih rinci.

"Investasi EIR gimana? Itu yang penting perlunya pendalaman level teknis. Karena keputusan Menteri masih high level. Nanti teknisnya akan diatur mana yang iya mana yang nggak," tandas Afief.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

8 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

8 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

8 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

8 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago