DUMAI (RIAUPOS.CO) — Pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19 oleh masyarakat Kota Dumai masih terjadi. Terbukti dengan hasil razia prokes yang dilakukan Tim Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Dumai, Sabtu (31/10).
Tim menggelar razia masker di sekitaran rumah ibadah atau tepatnya di Masjid Nurussa'adah, Kelurahaan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai.
"Dari giat tersebut, tim berhasil menjaring 26 orang yang melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Bambang Wardoyo.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang terjaring razia prokes, akan dikenakan sanksi sosial untuk memberikan efek jera. "Saksi yang diberikan kepada pelanggar yakni saksi sosial. Seperti membersihkan sekitaran masjid terdekat," terangnya.
Bambang Wardoyo berharap, sanksi sosial dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh serta panutan bagi warga lainnya. Agar menjalankan prokes Covid-19. Salah satunya menggunakan masker untuk mencegah penularan virus Corona. "Angka Covid-19 di Kota Dumai, bisa dikatakan sangat tinggi. Hal tersebut diikuti dengan adanya tambahan setiap hari. Bahkan, jumlah yang meninggal telah menyentuh angka 25 orang," sebutnya.(hsb)
Peserta JKN di Inhil mencapai 721 ribu jiwa atau 98,64 persen penduduk, namun tingkat keaktifan…
Jemaah calon haji Kampar Kloter 05 tiba selamat di Makkah dan langsung melaksanakan umrah wajib…
Persaingan Riau Pos-HSBL di Rengat berlangsung sengit. SMAN 2 Rengat sementara memimpin klasemen putaran pertama.
Pretty Blossom Decoration resmi hadir di Pekanbaru dan ikut meramaikan expo wedding Maison Blush di…
Pemko Pekanbaru memperlebar Jalan Bangau Sakti sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Panam.
Polsek Concong menangkap pria diduga pengedar sabu di Inhil. Pelaku sempat membuang barang bukti saat…