Categories: Pekanbaru

Bayar ke Petugas DLHK Jauh Lebih MurahÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kota Pekanbaru kembali diingatkan untuk membayar retribusi sampah pada petugas resmi. Karena, tarif resmi jauh lebih murah dibandingkan membayar pada oknum pengelola sampah swadaya yang tidak resmi. 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru akan memecah objek retribusi sampah menjadi 42 jenis. Pemecahan itu melalui revisi peraturan daerah (perda). 

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono mengingatkan masyarakat untuk membayar sesuai klasifikasi dan melakukan pembayaran retribusi pada petugas resmi DLHK Pekanbaru. "Tarif resmi pada petugas DLHK itu lebih murah," ujarnya, akhir pekan lalu.

Untuk objek retribusi sendiri, pembahasan sudah dilakukan DLHK bersama DPRD. Perda yang akan direvisi ini adalah Perda Nomor 10 Tahun 2012. "Sudah dibahas sejak 2018. 2020 ini pemerintah sudah menyampaikan pada DPRD dan DPRD sudah memberikan jawaban. Sudah diberikan masukan dan koreksi,"katanya. 

Dalam revisi perda itu dilakukan perubahan klasifikasi objek retribusi sampah yang sebelumnya hanya 24 objek, kini bertambah menjadi 42 objek 

Ia mengungkapkan, objek yang ditambah itu seperti home stay, pasar-pasar, dan pedagang kaki lima. Kemudian pada rumah, yang semula hanya tiga klasifikasi kini menjadi lima klasifikasi.

"Untuk rumah, semula kita memasukkan tiga kriteria, yaitu Rp5 ribu, Rp7 ribu, dan Rp10 ribu. Sekarang menjadi 5 kriteria yaitu Rp6 ribu, Rp7 ribu, Rp8 ribu, Rp10 ribu dan Rp12 ribu,"jelasnya. 

Menurutnya, perubahan itu tidak menaikkan retribusi sampah. Melainkan menambah objek klasifikasi yang nantinya retribusi sampah dibagi berdasarkan klasifikasi tersebut.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (PEKANBARU)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

4 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

10 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

12 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

13 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago