Categories: Nasional

Dewan Pers: Kriminalisasi Pers Terus Terjadi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar mengingatkan kriminalisasi pers mengindikasikan bahwa pers nasional belum sepenuhnya bebas.

“Padahal amanat Undang-Undang Pers, untuk produk pemberitaan, harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan umum,” kata Ahmad Djauhar dalam acara Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Dewan Pers secara hybrid (gabungan daring dan tatap muka), Rabu (1/9/2021).

Menurut dia, masih ada sejumlah kalangan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat mengadukan produk pers, atau produk pemberitaan, kepada polisi dengan berbagai alasan. Hal ini yang kemudian menyebabkan dilakukannya penegakan hukum yang tidak menggunakan Undang-Undang Pers dalam menangani kasus pers.

Ahmad Djauhar mengatakan, kasus yang melibatkan karya jurnalistik menunjukkan kesalahan etik, tidak seharusnya diperlakukan seperti tindak kriminal, sehingga tidak tepat apabila dilaporkan kepada polisi.

Fenomena tersebut, kata Ahmad, menimbulkan kesan bahwa karya jurnalistik yang merupakan karya intelektual ditangani dengan pendekatan hukum pidana, sehingga terjadi kriminalisasi pers.

“Hal ini mencerminkan bahwa kriminalisasi pers masih ada walaupun Undang-Undang Pers telah berumur 22 tahun,” ujarnya pula.

Bukan hanya kriminalisasi, katanya lagi, insan pers yang terdiri dari wartawan serta awak media juga rentan mengalami tindak kekerasan selama proses penciptaan maupun setelah publikasi produk pers. Kekerasan tersebut dapat terjadi apabila isinya dipandang merugikan pihak yang diberitakan.

Tindak kekerasan yang mengancam insan pers, menurut dia, juga merupakan hambatan kemerdekaan pers.

Namun, pada sisi lain, kesadaran pada mekanisme hak jawab dan mediasi melalui Dewan Pers sudah tinggi. Ahmad mengatakan, berdasarkan pada catatan pengaduan Dewan Pers, terdapat 800-an surat aduan dari masyarakat sepanjang tahun 2020.

Oleh karena itu, meski Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Tahun 2021 mengalami peningkatan dari 75,27 pada tahun 2020 menjadi 76,02, Ahmad Djauhar menekankan bahwa pers masih belum sepenuhnya bebas.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

8 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

8 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

8 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

8 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago