Warga Mengkapan Tewas Dianiaya
SIAK (RIAUPOS.CO) — Marison Simaremare (47) warga Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Siak, tewas dibunuh setelah dianiaya dua pelaku yang telah ditahan polisi, Ahad (1/9).
Dua pelaku yakni RM (27) dan LH (21) mengaku melakukan penganiayaan atas suruhan istri korban SS (45) hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka bacok di bagian kepala dan kaki.
Polres Siak masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. “Kedua pelaku dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas telah diamankan beserta barang bukti.Kasus ini masih dalam pendalaman,”ujar Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faisal Ramzani, Ahad (1/9).
Kedua pelaku diamankan di Km 25 Bari-Bari Kecamatan Pusako, Siak, tanpa melakukan berlawanan saat dilakukan penangkapan.
Kronologis kejadian berawal Sabtu (31/8) sekitar pukul 01.30 WIB, korban bersama istrinya sedang tidur di rumah jaga samping rumah walet milik Kopyo di Km 6 RT 12 RW 05, Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit.
Kemudian istri korban mendengar ada orang yang masuk di dalam kamar dan mendengar seperti suara pukulan ke arah korban pada saat itu suasana gelap karena mesin lampu dalam keadaan rusak.
Istri korban melarikan diri menuju tempat anak-anak mereka tidur dan berlari ke luar rumah ke arah pohon sawit. Tidak beberapa lama dia mendengar suara korban meminta tolong. Setelah menuju sumber suara ternyata korban sudah berada di parit dengan keadaan luka seperti bekas bacok di kepala dan kaki.
Korban yang mendapatkan pertolongan dilarikan ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama namun pada Sabtu pukul 07:30 WIB korban meninggal.
Kasat Reskrim Polres Siak setelah mendapatkan laporan memerintahkan Opsnal Sat Reskrim untuk membackup unit Reskrim Polsek Sungai Apit melakukan penyelidikan dan tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pertama atas nama RM.
Pelaku mengakui bahwa ianya melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya LM. Tim gabungan Polres Siak Ahad (1/9) pukul 02:00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua LM di Kecamatan Pusako.
Motif sementara, pelaku mengakui bahwa mereka disuruh oleh istri korban tanpa imbalan untuk menganiaya korban, dikarenakan sakit hati sebab sering bertengkar dengan korban suaminya.(wik)
Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…
Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…
Jalan Kampung Baru di Inhil amblas akibat gerusan air pasang surut. Akses warga terputus, BPBD…
Polisi tangkap komisaris dan direktur SPBU terkait penyelewengan solar subsidi di Pelalawan. Modus gunakan tangki…
Pemko Pekanbaru bongkar 25 kios batu akik di Pasar Palapa. Area akan ditata jadi taman…
KPK resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif. Ia membantah terlibat dan mengaku namanya hanya…