Categories: Nasional

18,2 Kg Sabu dan 15.425 Pil Ekstasi Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan 18,2 kilogram (kg) sabu dan 15.425 butir pil ekstasi. Barang haram itu merupakan hasil penangkapan selama kurang satu bulan dengan menjerat sembilan orang tersangka.

Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Jalan Prambanan, Kamis (1/8) kemarin. Pelaksanaannya, diawali dengan pengecekan keaslian sabu dan ekstasi oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya kedua jenis narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin.  

Selanjutnya, narkotika itu dimusnahkan dengan dua cara. Pertama untuk sabu-sabu, dimusnahkan dengan dicampur dilarutkan ke dalam air berisi larutan pembersihan lantai. Sedangkan belasan ribuan butir pil ekstasi diblender hingga hancur, lalu dimasukan ke dalam ember yang sudah tercampur dengan larutan pembersih lantai. Setelah dinyakini tercampur dengan rata dibuang ke saluran air. 

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan, barang haram yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan atas enam laporan polisi di bulan Juli. Adapun para tersangka itu adalah insial A (31), MD (25), BJ (19), RSS (27) dan BI (30). Lalu, RA (22), E (48), K (43) dan RO. “Penangkapannya dilakukan pada tanggal 3 juli, 10 juli, 12 juli, 17 juli, 19 juli dan 26 juli,” kata Suhirman.  

Untuk barang bukti terbanyak dilakukan pada pengungkapan di Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (19/7) lalu. Dalam  penangkapan itu, kata dia, dilakukan di dua lokasi berbeda dengan menyita 14 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi dari tangan dua tersangka inisial B dan RSS.  

“Kedua pelaku memang sudah cukup lama menjadi incaran petugas. Kita lakukan sempat pengejaran ke arah pantai timur Sumatera. Namun demikian karena belum berhasil, kita lakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru. Akhirnya berhasil kita ungkap pada Jumat tanggal 19 Juli 2019 lalu,” jelasnya.  

Tak hanya itu, sebut Suhirman, pihaknya menemukan uang Rp450 juta yang disimpan di salah satu rumah yang diduga sebagai hasil jual beli sabu, sejumlah buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan emas putih. “Ada juga tiga unit mobil  serta 1 unit sepeda motor,” paparnya.  

Kedua tersangka tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Atas temuan barang bukti senilai ratusan juta serta barang mewah, Suhirman menyampaikan, pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau itu terbukti, kita akan arahkan ke TPPU,” ungkap Suhirman.  

Lebih lanjut dikatakan Suhirman, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati. 

“Dengan pemusnahan ini, kita menyelamatkan sebanyak 106.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

11 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

11 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

11 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

12 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

12 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

13 jam ago