Categories: Nasional

Anies Imbau Warganya Jauhi Tempat Terjangkit Virus Corona

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengambil langkah pencegahan agar virus corona tidak mewabah di ibu kota. Untuk beberapa waktu ke depan, Pemprov akan melarang masyarakat agar tidak mendekat ke lokasi-lokasi yang diduga terjangkit virus.

"Kita mengimbau kepada masyarakat juga, untuk satu, jangan bepergian ke lokasi-lokasi yang sudah dinyatakan sebagai tempat yang terjangkit, hindari tempat itu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (2/3).

Nantinya, Pemprov akan secara rutin mengirim pesan berantai untuk mengabarkan apabila ditemukan lokasi-lokasi baru yang terpapar korona. Dia berharap masyarakat bisa mengikuti imbauan itu agar tidak tertular virus.

Selain itu, Pemprov juga untuk sementara waktu akan menutup izin kegiatan perkumpulan. Hal ini guna mencegah warga terpapar dengan penderita corona tanpa disadari. "Pemprov juga tidak akan mengeluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah yang besar. Dan yang sudah terlanjur keluar izinnya, akan di-review kembali," tegas Anies.

Pemprov belum bisa memastikan sampai kapan kebijakan ini akan diberlakukan. Bagi pemerintah, keselamatan warga akan menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan virus corona sudah masuk ke Indonesia. Dua orang warga Negara Indonesia (WNI) positif terkena COVID-19. Mereka adalah ibu dan anak.

Dalam kasus itu, Presiden Jokowi mengklaim sejak awal pemerintah serius dan sangat ketat mengikuti protokol kesehatan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berkaitan dengan virus corona. Bahkan pemerintah bekerja sama dengan perwakilan WHO di Jakarta. Ketika ada kasus itu di Wuhan, Hubei Cina, pemerintah juga mempersiapkan mengevakuasi 238 WNI.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

8 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

8 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

8 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

8 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago