Categories: Nasional

Pria Cina Bunuh Dua Petugas Pencegahan Virus Corona

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Cina bertindak tegas terhadap siapa saja yang menghambat pencegahan penularan virus corona. Baru-baru ini pengadilan di Cina menjatuhi hukuman mati terhadap seorang pria bernama Ma Jianquo yang tinggal di Desa Luomeng, Kabupaten Honghe Hani dan Yi, Provinsi Yunnan. Ma Jianquo (24), didakwa bersalah dengan sengaja membunuh dua petugas pencegahan penularan virus corona jenis baru yang sedang berpatroli.

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan instruksi agar setiap desa di wilayah barat laut Cina itu memasang barikade guna mencegah meluasnya wabah virus corona. Instruksi itu dikeluarkan pada 5 Februari 2020.

Sehari kemudian Ma Jianquo dan seorang warga lainnya mengendarai mobil menerobos barikade. Seorang petugas pos penjagaan, Zhang Guizhou, mengeluarkan telepon selularnya untuk merekam aksi Ma Jianquo yang dianggap ugal-ugalan itu.

Tak pelak, terjadilah pertengkaran yang berbuntut Ma Jianquo menikam Zhang hingga tewas. Seorang petugas patroli lainnya, Li Guomin, yang mencoba untuk melerai juga tewas akibat amukan Ma Jianquo yang membabi buta.

Zhang merupakan pegawai Pemkab Honghe yang ditugaskan ke desa itu dalam program pengentasan kemiskinan. Sedangkan Li adalah warga desa setempat. Keduanya sama-sama menjadi tenaga sukarelawan untuk pencegahan penularan wabah virus corona.

Hukuman mati untuk Ma Jianquo lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama berupa hukuman penjara dalam waktu tertentu akibat perbuatan yang disengaja dan menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam KUHP Republik Rakyat Cina, hukuman dalam waktu tertentu dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan ringan atau beratnya tindak kriminal dengan masa hukuman tidak boleh kurang dari 12 bulan dan tidak boleh lebih dari 12 tahun. Namun, jika pelaku melakukan tindak pidana berulang kali, maka dapat ditambah 25 tahun lagi asalkan total masa hukuman tidak lebih dari 35 tahun.

Hukuman Ma Jianquo diperberat karena sebelumnya terdakwa telah melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir. Hal ini seperti salinan putusan majelis hakim yang beredar di kalangan media setempat.

Di Provinsi Yunnan sendiri terdapat 174 kasus positif COVID-19 dengan jumlah kematian sebanyak dua orang berdasar data Komisi Nasional Kesehatan Cina (NHC). Provinsi Yunnan berjarak sekitar 1.300 kilometer sebelah barat daya Provinsi Hubei yang merupakan sumber dari merebaknya virus corona.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Penembakan Gajah di Pelalawan Jadi Atensi Khusus Kapolda Riau

Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…

52 menit ago

Didukung Alat Canggih, RSUD Arifin Achmad Sukses Lakukan Clipping Aneurisma

RSUD Arifin Achmad Riau berhasil melakukan tindakan clipping aneurisma pada pasien stroke usia 19 tahun…

2 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Program Rp100 Juta per RW Tetap Dilaksanakan

Pemko Pekanbaru memastikan program Rp100 juta per RW tetap berjalan tahun ini dengan pola pengusulan…

2 jam ago

Kapolda Riau Tinjau TKP Gajah Sumatera Dibunuh, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Kapolda Riau meninjau TKP dugaan pembunuhan gajah sumatera di Pelalawan dan memastikan penyelidikan dilakukan serius…

20 jam ago

Tradisi Mandi Balimau 2026, Muara Lembu Disiapkan Jadi Lokasi Utama

Pemkab Kuansing merencanakan tradisi mandi balimau jelang Ramadan dipusatkan di Kelurahan Muara Lembu, namun masih…

20 jam ago

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

2 hari ago