Front Pembela Islam(foto/jpnn.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Advokat Sugito Atmo Pawiro menerangkan, masalah perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) bukan perkara yang harus dibesar-besarkan.
Pasalanya, perpanjangan ini bersifat administrasi biasa yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
“Tidak perlu ada yang dikhawatirkan dan ditakutkan. Ini menjadi luar biasa karena posisi FPI selama ini seperti oposisi terhadap pemerintah,” ujar Sugito yang juga Ketua Bantuan Hukum FPI ketika dihubungi JPNN, Kamis (1/8).
Sugito menilai apa saja yang terkait FPI akan terus dicari-cari kesalahannya oleh pemerintah. Permasalahan SKT ini pun menjadi bukti nyata.
“Kalau misalnya bisa dihambat ya dihambat, kalau ada hal yang perlu diklarifikasi, ya diklarifikasi. Kalau ormas lain saya kira tidak menimbulkan kehebohan seperti ini,” tegas Sugito.
Diketahui, proses perpanjangan SKT FPI masih berlarut. Pemerintah belum mau memperpanjang SKT karena FPI dianggap belum melengkapi syarat. (cuy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…
Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…
PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…
Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…
Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…
Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…