Front Pembela Islam(foto/jpnn.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Advokat Sugito Atmo Pawiro menerangkan, masalah perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) bukan perkara yang harus dibesar-besarkan.
Pasalanya, perpanjangan ini bersifat administrasi biasa yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
“Tidak perlu ada yang dikhawatirkan dan ditakutkan. Ini menjadi luar biasa karena posisi FPI selama ini seperti oposisi terhadap pemerintah,” ujar Sugito yang juga Ketua Bantuan Hukum FPI ketika dihubungi JPNN, Kamis (1/8).
Sugito menilai apa saja yang terkait FPI akan terus dicari-cari kesalahannya oleh pemerintah. Permasalahan SKT ini pun menjadi bukti nyata.
“Kalau misalnya bisa dihambat ya dihambat, kalau ada hal yang perlu diklarifikasi, ya diklarifikasi. Kalau ormas lain saya kira tidak menimbulkan kehebohan seperti ini,” tegas Sugito.
Diketahui, proses perpanjangan SKT FPI masih berlarut. Pemerintah belum mau memperpanjang SKT karena FPI dianggap belum melengkapi syarat. (cuy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.
Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…
Proyek drainase di Jalan Merpati, Binawidya, terhenti hampir tiga pekan dan menyebabkan air kotor menggenangi…
Pemko Pekanbaru mulai menata kabel telekomunikasi semrawut menuju sistem bawah tanah demi estetika dan kenyamanan…
Damkar Pekanbaru mencatat 214 evakuasi ular sejak Januari 2026. Ular piton hingga kobra ditemukan masuk…
Pemkab Rohul memperkuat promosi wisata melalui branding Wonderful Indonesia berbasis media sosial untuk mengenalkan destinasi…