Categories: Nasional

KPK Belum Tentukan Sikap soal Vonis Kader PDIP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait vonis 20 bulan terhadap kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri. Kamis (28/5) pekan lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Saeful Bahri.

“Mengenai putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan kepada terdakwa Saeful Bahri, sikap JPU KPK adalah masih pikir-pikir dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan hukum acara pidana,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/6).

Mantan anak buah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto itu divonis atas kasus dugaan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kasus tersebut terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Untuk pengembangan kasus PAW, kata Ali, KPK masih menunggu putusan lengkap perkara ini guna dipelajari lebih lanjut. Lembaga antirasuah akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan.

“Apabila dari analisa, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti,” tukas Ali.

Vonis terhadap Saeful Bahri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Saeful Bahri terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW DPR.

Uang suap diberikan eks staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDIP Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Saeful dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

18 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

19 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

20 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

1 hari ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

1 hari ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

1 hari ago