Categories: Nasional

Pakar Hukum Ini Bilang, Edy Mulyadi Bisa Lolos dari Hukum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Edy Mulyadi memiliki peluang bebas dari jeratan hukum pidana kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Menurut Abdul, apabila saksi ahli dalam persidangan berpendapat bahwa ujaran "tempat jin buang anak" masuk kualifikasi kritik atau candaan maka Edy Mulyadi tak bisa dipidana.

"Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis," kata Abdul kepada JPNN, Selasa (1/2/2022).

"Bahkan ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana," sambung Abdul.

Abdul menambahkan, apabila polisi dalam persidangan tidak kuat dalam membeberkan penjelasan dan alat bukti, Edy bisa saja terbebas dari jeratan hukum pidana.

"Oleh karena itu, polisi harus bisa membuktikan terjadinya permusuhan atau pertentangan antargolongan masyarakat dalam kasus Edy. Edy bisa dan mungkin saja bebas," ujar Abdul.

Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terkait omongannya menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tempat jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri.

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun," kata Ramadhan.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Intip Dapur MBG di Tenayan Raya, Relawan Masak Sejak Subuh untuk Ribuan Porsi

Aktivitas dapur MBG di SPPG Bencahlesung Tenayan Raya sudah dimulai pukul 02.00 WIB. Puluhan relawan…

37 detik ago

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Siak-RAPP Garap 40 Hektare Jagung

Polres Siak bersama RAPP menanam jagung pipil di lahan 40 hektare di Kampung Lubuk Jering…

1 jam ago

Kunjungi Riau Pos, Aulia Hospital Bahas Peluang Kolaborasi Informasi Kesehatan

Manajemen Aulia Hospital melakukan kunjungan silaturahmi ke Riau Pos di Pekanbaru untuk mempererat kemitraan dan…

2 jam ago

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

1 hari ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

1 hari ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

1 hari ago