Categories: Nasional

Keluarga Mantan Dirut yang Merevisi PP Asabri Lakukan Upaya Hukum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keluarga Mantan Direktur Utama Dirut PT Asabri Jenderal TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Linda Susanti, berencana akan melakukan upaya hukum. Pihak keluarga sebut Linda, akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan atas vonis 20 tahun penjara, denda Rp800 miliar dan uang pengganti Rp17,9 miliar yang diterima Adam.

Linda mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas vonis tersebut. Pertama, Adam dianggap masih punya jasa dalam upaya memajukan perusahaan plat merah tersebut. Salah satunya upaya revisi atas PP No 102  yang bertujuan untuk mensejahterakan para nasabah. Peraturan tersebut masih berlaku dan dipakai sampai saat ini.

Kedua, pihak keluarga juga tidak sependapat dengan vonis hakim. Berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Hingga pihak keluarga menggap Adam layak mendapat keputusan yang lebih adil.

Terungkap dalam persidangan, Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana oleh PT Asabri 2012 – 2019 Nomor: 07/LPH/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021, tidak ada kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP dan MTN Prima Jaringan.

Dari laporan yang sama, BPK tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana. Sehingga kerugian Negara tidak memenuhi unsur  'Nyata dan Pasti” Pasal 1 angka 22 Perbendaharaan Negara.

''Oleh karenanya, hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian Negara untuk menghukum Adam Rachmat Damiri,'' ungkapnya.

Fakta persidangan lainnya juga terungkap, berdasarkan keterangan saksi Indah Kusumawati, penempatan saham-saham milik PT Asabri di RD MAN terjadi pada 2017. Itu di saat Adam sudah tidak menjabat sebagai Dirut PT Asabri.

Lalu berdasarkan keterangan Ahli Hasby Ashiqi, terkait penyimpangan dalam kerugian Negara di masa jabatan Adam dalam laporan tidak ditemukan. Hasby menjelaskan kerugian yang terjadi pada PT Asabri bukanlah suatu hal yang pasti. Karena transaksi penjualan dan pembelian saham di bisa berbalik untung serta masih berada pada posisi untung, meskipun belum semuanya dilakukan redemption.

Selain itu dalam Fakta Persidangan terungkap, berdasarkan keterangan-keterangan beberapa saksi yang diajukan di pengadilan, tidak satupun keterangan saksi menyatakan bahwa Adam terlibat dalam korupsi Investasi Saham dan Reksadana. Adam sebagai Dirut Asabri juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri sesuai surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

''Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri, kami akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan itu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam dan keluarga,'' ungkap Linda.

Selain itu Linda meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya. Ini agar dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadi-adilnya terhadap Adam dan juga keluarganya.

Editor: Eka G Putra

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Cegah DBD dan Malaria, Rutan Rengat Lakukan Fogging Massal

Rutan Rengat lakukan fogging cegah DBD dan malaria. Pengasapan dilakukan menyeluruh demi menciptakan lingkungan sehat…

17 jam ago

Tambang Emas Ilegal Ditertibkan, 5 Rakit PETI Dibakar di Lokasi

Aparat gabungan Polsek dan Koramil musnahkan 5 rakit PETI di Kuantan Hilir. Penertiban dilakukan untuk…

18 jam ago

Tak Hujan Tapi Banjir, Jalan Pelita Pekanbaru Bikin Warga Resah

Jalan Pelita Pekanbaru tergenang meski tak hujan. Drainase tersumbat diduga jadi penyebab, warga minta solusi…

18 jam ago

Laporkan Sampah Menumpuk, Warga Ini Malah Dapat Reward dari Pemko Pekanbaru

Warga Pekanbaru dapat reward usai laporkan sampah menumpuk. Pemko dorong partisipasi publik wujudkan kota bersih…

18 jam ago

Kejar PAD Rp255 Miliar, Pemkab Kuansing Kerahkan PPPK Jadi Juru Pungut Pajak

Pemkab Kuansing sebar PPPK ke desa untuk genjot PAD Rp255 miliar, sekaligus dorong pajak, ekonomi,…

2 hari ago

Tingkatkan Literasi Siswa, Guru di Siak Wajib Kuasai Bahasa Indonesia dengan Baik

Disdik Siak tingkatkan literasi guru lewat PKBI, dorong penguasaan bahasa Indonesia demi meningkatkan kualitas belajar…

2 hari ago