Categories: Nasional

Pengelolaan Asuransi di Indonesia Bobrok

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memperingati hari ulang tahun yang ke-94. Dalam pidato sambutannya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj pun ikut bicara soal kasus Jiwasraya.

Said mengatakan, pengelolaan perusahaan asuransi pelat merah begitu buruk. Pernyataannya itu dianggap sebagai kritik agar pengelolaan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa lebih baik dari sebelumnya.

"Kasus gagal bayar beberapa perusahaan asuransi seperti Jiwasraya, dan indikasinya Bumi Putera, begitu pula Asabri, membuka pengetahuan kita bahwa betapa buruknya pengelolaan industri asuransi di Indonesia," ujar Said di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (31/1) malam.

Oleh sebab itu, Said menekankan, pengelolaan lembaga baik itu anak perusahaan BUMN dan yang bukan harus dikelola dengan benar. Said berujar, jangan sampai ada praktik-praktik curang yang merugikan negara dan juga masyarakat.

"Kesalahan penempatan investasi hingga rekayasa saham over price merupakan satu di antara sekian kedzaliman ekonomi yang tidak boleh terjadi," katanya.

Oleh sebab itu, Said menuturkan semoga permasalahan-permasalahan perusahaan pelat merah ini bisa cepat selesai. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Jadi Nahdlatul Ulama berharap kondisi ini tidak sampai mengarah pada distrust (ketidakperayaan) masyarakat pada industri asuransi," ungkapnya.

Diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp32,98 triliun. Hal itu dilakukan demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

5 jam ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

5 jam ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

5 jam ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

10 jam ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

12 jam ago

Konflik Lahan Memanas, Puluhan Warga Tuntut Kades Belantaraya Mundur

Puluhan warga kepung Kantor Desa Belantaraya, tuntut kades mundur dan penyelesaian sengketa lahan yang memanas.

1 hari ago