Categories: MUI Menjawab

Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa bagi Koki

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz yang saya hormati, perkenalkan nama saya Ahmad. Saya bekerja sebagai koki di sebuah hotel. Setiap hari, tugas saya adalah menyiapkan hidangan dan memastikan rasanya sesuai standar. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum mencicipi masakan pada siang hari di bulan Ramadan ketika sedang berpuasa? Apakah tindakan tersebut membatalkan puasa menurut syariat Islam? Mohon penjelasan agar saya dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa mengabaikan tanggung jawab pekerjaan saya Pak Ustaz.

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Pertanyaan seperti ini kerap diajukan, khususnya oleh mereka yang bekerja di bidang kuliner. Pada dasarnya, puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Allah SWT berfirman:

”Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah [2] ayat 187)

Ayat ini menjadi landasan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur yang biasa, seperti makan dan minum, dengan sengaja.

Adapun mencicipi makanan sekadar untuk mengetahui rasa misalnya dengan menyentuhkan sedikit ke ujung lidah tanpa menelannya para ulama membolehkan hal tersebut apabila memang ada kebutuhan. Dalam riwayat yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari secara mu‘allaq, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berpendapat bahwa tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi sesuatu selama tidak sampai tertelan atau masuk ke tenggorokan. Ini menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa adalah tertelannya makanan tersebut, bukan sekadar menyentuh lidah.

Rasulullah SAW juga bersabda:

”Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung (ketika berwudu), kecuali jika engkau sedang berpuasa.”(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan pentingnya menjaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan saat berpuasa. Maka selama seseorang berhati-hati dan memastikan tidak ada yang tertelan, puasanya tetap sah. Namun demikian, jika mencicipi dilakukan tanpa alasan yang jelas atau sekadar mengikuti keinginan, hukumnya makruh karena berisiko menyebabkan batalnya puasa.

Dalam kaidah fikih disebutkan, “Segala sesuatu tergantung pada tujuannya” (al-umūru bi maqāidihā) dan “Kesulitan mendatangkan kemudahan” (al-masyaqqatu tajlibu at-taysīr). Seorang koki yang mencicipi masakan demi menjaga kualitas hidangan dan menjalankan amanah pekerjaannya termasuk dalam kebutuhan yang dibenarkan. Dengan catatan, dilakukan seperlunya, tidak ditelan, kemudian segera diludahkan dan berkumur hingga bersih.

Dengan demikian, mencicipi masakan bagi seorang koki yang berpuasa diperbolehkan karena adanya kebutuhan, selama tetap menjaga kehati-hatian agar tidak ada yang masuk ke tenggorokan. Islam adalah agama yang membawa kemudahan, bukan kesulitan, sebagaimana firman Allah SWT:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

(QS. Al-Baqarah [2] ayat 185)

Semoga Allah menerima ibadah puasa kita dan memberkahi setiap amanah yang kita jalankan. Wallahu a‘lam bish-shawab.***

 

Redaksi

Recent Posts

Memprihatinkan! Kondisi Pasar Terubuk Bengkalis Banyak Rusak

Kondisi Pasar Terubuk Bengkalis rusak dan banyak kios kosong, Disdagprin sebut terkendala anggaran perbaikan.

2 jam ago

Safari Ramadan, Bupati Siak Afni Z Door to Door Bagikan Bantuan

Bupati Siak Afni Z safari Ramadan ke pelosok, door to door bagikan bantuan tunai Baznas…

2 jam ago

Ramadan 1447 H, Umri Perkuat Keimanan Lewat Kajian Tematik

Umri gelar Kajian Tematik Ramadan 1447 H untuk perkuat iman civitas akademika dan wajibkan khatam…

2 jam ago

Tak Berdasarkan Urutan Datang, UGD Utamakan Pasien Paling Kritis

Penanganan pasien di UGD tidak berdasarkan urutan datang, tetapi tingkat kegawatan melalui sistem triase medis.

3 jam ago

44 Ribu Hektare Sawit PalmCo di Riau Dikelola dengan Skema Organik

PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…

20 jam ago

Setahun Agung–Markarius, Pekanbaru Berbenah Total dan Lebih Terarah

Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.

22 jam ago