Categories: MUI Menjawab

Apakah Zakat Profesi Wajib?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustad, setiap bulan honor atau gaji saya dipotong untuk bayar zakat katanya untuk zakat profesi atau penghasilan. Mohon penjelasan mengenai zakat profesi atau penghasilan karena ada ustaz lain yang mengatakan bahwa zakat profesi tidak wajib.

 

Wassalam, dari Musthafa Bangkinang.

 

Jawaban

Zakat profesi atau penghasilan memang tidak ditemukan contohnya dalam hadits, namun dengan menggunakan kaidah ushul figh dapatlah harta profesi dan penghasilan digolongkan kepada kekayaan yang diperoleh seseorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama. Menurut Yusuf al-Qardhawy, harta penghasilan itu sendiri dapat dibedakan menjadi pertama, penghasilan yang berkembang dari kekayaan lain, misalnya uang hasil menjual poduksi pertanian yang sudah dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% yang tentunya uang hasil penjualan tersebut tidak perlu dizakatkan pada tahun yang sama karena kekayaan asalnya produksi pertanian tersebut sudah dizakatkan. Ini untuk mencegah terjadinya apa yang disebut double zakat. Kedua, penghasilan yang berasal karena penyebab bebas, seperti gaji, upah, honor, dan investasi modal. Karena harta yang diterima ini belum pernah sekalipun dizakatkan, dan mungkin tidak akan pernah sama sekali bila harus menunggu setahun dulu.

Menurut Yusuf al-Qardhawy, perbedaan yang menyolok dalam pandangan fikih tentang harta penghasilan ini, terutama berkaitan dengan adanya konsep haul  (berlaku setahun) yang dianggap sebagai salah satu syarat dari harta yang wajib zakat. Sebagian pendapat mengungkapkan syarat ini berlaku untuk semua jenis harta, tapi sebagian lainnyamengungkapkan syarat ini tidak berlaku untuk seluruh jenis harta, terutama tidak berlaku untuk jenis harta penghasilan. Selama diberlakukan juga ketentuan berlaku setahun itu untuk jenis harta penghasilan, maka akan sulit untuk melaksanakan kewajiban zakat untuk harta penghasilan ini. Kelompok terakhir ini berpendapat, bahwa zakat penghasilan ini wajib dikeluarkan zakatnya langsung ketika diterima tanpa menunggu waktu satu tahun. Diantara kelompok terakhir ini adalah: Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud,Muawiyyah, dan Umar bin Abdul Aziz.

Perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal mewajibkan zakat terhadap harta profesi dan penghasilan ini sudah berlangsung sejak lama. Adapun beberapa ulama modern saat ini telah beranggapan bahwa upaya menemukan hukum pasti zakat harta jenis ini adalah sangat mendesak, dikarenakan inilah jenis penghasilan yang paling banyak dijumpai saat ini. Bila tidak ini berarti kita telah melepaskan kebanyakan orang dari kewajiban zakat yang telah dinyatakan jelas kewajibannya secara umum dalam Al Quran dan Sunnah  seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 267 yang artinya “Hai orang-orang yangberiman keluarkanlah sebagian usaha kalian.” Wassalam.***

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pretty Blossom Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Ramaikan Industri Wedding

Pretty Blossom Decoration resmi hadir di Pekanbaru dan ikut meramaikan expo wedding Maison Blush di…

8 jam ago

Pemko Pekanbaru Perlebar Jalan Alternatif untuk Atasi Macet Panam

Pemko Pekanbaru memperlebar Jalan Bangau Sakti sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Panam.

8 jam ago

Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap, Polisi Sita 14 Paket Narkotika

Polsek Concong menangkap pria diduga pengedar sabu di Inhil. Pelaku sempat membuang barang bukti saat…

9 jam ago

Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Riau kembali menggeledah Kantor Disdikbud Rohil terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah tahun 2024.

9 jam ago

Diguyur Hujan Deras, Jalan Proklamasi Telukkuantan Kembali Banjir

Hujan deras menyebabkan Jalan Proklamasi Telukkuantan kembali banjir. BPBD Kuansing minta masyarakat tetap waspada.

9 jam ago

Trip.com Hadirkan BOOMBASTRIP 5.5, Tiket Pesawat Beli 1 Gratis 1

Trip.com menghadirkan promo BOOMBASTRIP 5.5 dengan tiket pesawat Beli 1 Gratis 1 dan diskon hingga…

9 jam ago