Categories: Pekanbaru

Didakwa Rugikan Negara Rp22,6 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) menjalani sidang perdana kasus diduga tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Hotel Kuansing, Selasa (30/1). 

Keduanya, Hardi Yakub selaku Kepala Bappeda periode 2011-2013 dan Suhasman selaku Kabag Pertanahan tahun 2009-2016 didakwa merugikan negara sebesar Rp22,6 miliar.

Pada Pengadilan Tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius dan Andre Prakoso menyebutkan, dugaan korupsi itu terkait pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemkab Kuansing bersama Pasar Tradisional Berbasis Moderen dan Gedung Universitas Islam Kuansing (Uniks). Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar. Sedangkan untuk Uniks dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tersebut  tidak selesai hingga sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk Uniks. Namun pembangunan proyek itu mangkrak.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, ada kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp22,6 miliar. Hingga kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau.

“Telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” baca JPU.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Teluk Kuantan, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan.

Atas keinginan para terdakwa itu, Majelis Hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap didampingi Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita menunda sidang. Hakim menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada Jumat (2/2) dengan agenda pembacaan eksepsi.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Redaksi

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

2 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

2 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

2 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

3 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

3 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

3 jam ago