Categories: Pekanbaru

Tunggakan PBB sampai Rp13 Miliar

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Wajib Pajak (WP) pemilik 64 objek pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (30/1) pagi. Total, ada Rp13 miliar PBB yang belum dibayar sejak 1995 lalu.

Pemanggilan ini adalah hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru. Ini juga merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang beberapa waktu lalu sudah ditandatangani.

Pantauan Riau Pos, ada puluhan WP hadir di lantai 3 gedung Kejari Pekanbaru, Jalan Sudirman sejak Kamis pagi. Sebelum diminta penjelasan terkait tunggakan PBBnya, mereka diberikan penjelasan terkait pemanggilan. Di lantai 3 itu, dua baris meja disusun pada sisi kiri dan kanan ruangan.

Di sisi kanan, meja disi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Datun Kejari Pekanbaru sebagai pemegang kuasa yang diberikan oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Sementara di sisi kiri ada petugas Bapenda dengan berbagai data pendukung terkait tunggakan PBB yang ditagihkan pada para WP.

Pemanggilan ini berjalan cukup efektif.  Para WP yang selama ini tidak membayarkan tunggakan PBB selama bertahun-tahun meski tahun lalu ada kebijakan penghapusan denda tampak hadir. Di antara mereka, bahkan akhirnya ada yang langsung membayar tagihan PBB dengan nilai di atas Rp100 juta tunai.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru Edi Satriawan kepada Riau Pos menjelaskan, pihaknya mengejar tunggakan PBB Rp13 miliar dari 64 objek pajak ini.

"Ini kelanjutan dari MoU khusus untuk penagihan pajak yang terutang. Ada 64 WP dengan tunggakan Rp13 miliar lebih," jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, WP dipanggil untuk melunasi tunggakan tersebut."Kita memangil wajib pajak yang terhutang agar membayar sesuai tagihan yang ada. Mungkin kita kasih waktu tiga bulan menyelesaikan tunggakan beserta dendanya. Ada tunggakan dari 1995. Paling besar ada tunggakan Rp400 juta," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru Rully Affandi menjelaskan, posisi pihaknya adalah membantu Bapenda Kota Pekanbaru dalam melakukan penagihan. "Ini tentang penyelesaian piutang PBB pada Bapenda Kota Pekanbaru. Hari ini WP yang ditagih, 64 WP," jelasnya.

Sebelum menagih, dia menyebut WP diberikan penjelasan tentang ketentuan terkait PBB. "Alhamdulillah lancar. Ada yang bayar, ada yang mencicil. Ada yang minta waktu. Kami membantu pemulihan terhadap pajak. Intinya, jika diberi kuasa, kami siap," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, penandatanganan MoU dilakukan antara Bapenda Kota Pekanbaru dengan Kejari Pekanbaru pada Rabu (15/1) lalu. Ini merupakan pembaharuan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. MoU digelar di Kantor Bapenda Kota Pekanbaru Jalan Teratai.

Saat itu hadir Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi didampingi Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menjelaskan bahwa kerja sama ini adalah perpanjangan kerja sama sebelumnya. Perpanjangan dilakukan sebagai tindaklanjut  pertemuan dengan Kepala Kejari Pekanbaru. "Kerja sama ini juga dalam upaya peningkatan capaian pajak daerah," terang dia.

Pembaharuan kerja sama ini, tegas Ami-begitu Kepala Bapenda akrab disapa-, menambah kepercayaan diri pihaknya. Dengan kerja sama ini menunjukkan Kejari Pekanbaru siap mendukung proses penagihan pajak yang masih tertunggak dan akan bermuara pada tercapainya target pajak daerah yang ditetapkan. "Kami upayakan bisa tercapai target pajak daerah tahun ini," terangnya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengapresiasi kerja sama ini. Dia menggarisbawahi bahwa dengan kondisi Kota Pekanbaru ynag tak memiliki sumber daya alam,  pendapatan dari pajak daerah lah yang digunakan untuk mendukung pembangunan. "Kami mengingatkan para wajib pajak, mungkin terlupa," ucapnya. Dia kemudian mendorong jajaran Bapenda Kota Pekanbaru untuk bisa maksimal dalam menghimpun pajak daerah. "Juga dalam menagih pajak daerah harus tetap humanis," imbuhnya.

Sedangkan Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis menyebut bahwa pendampingan terhadap pemerintah daerah adalah bagian dari fungsi kejaksaan, termasuk dalam hal perdata dan tata usaha negara. "Orientasi kejaksaan saat ini satu di antaranya penyelamatan aset dan kekayaan negara," tegasnya.(yls)

 

Laporan: M ALI NURMAN

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

45 menit ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

49 menit ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

58 menit ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

1 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

1 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

1 hari ago