PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi lalu lintas (Polantas) dari Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan tindak tegas kepada para pemilik kendaraan yang menggunakan pelat variasi ataupun palsu. Penindakan itu sudah dilakukan sejak 1 Juli 2020, dengan puluhan kendaraan yang terjaring.
"Dari hasil di lapangan, ada sebanyak 24 kendaraan yang terjaring menggunakan pelat variasi yang tidak sesuai standar undang-undang (UU)," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantas Kompol Emil Eka Putra.
Kepada Riau Pos, Selasa (29/9), beberapa lokasi yang menjadi sasaran seperti di Sukaramai Trade Center, Jalan Jenderal Sudirman, di seputar Kampung Bandar, flyover Jalan Tuanku Tambusai dan lokasi lainnya. Katanya, begitu menemui pelanggar akan langsung ditilang.
Menurutnya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) palsu tidak sesuai dengan spesifikasi teknik yang dipersyaratkan. Dijelaskannya, pengguna TNBK merubah bentuk huruf, merapatkan huruf ataupun angka. Bahkan, menghilangkan huruf atau angka dengan tujuan supaya bisa terbaca sesuai keinginan pemilik.
"Tentunya akan kami tindak tegas terus. Sebab, itu akan menyulitkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti laka lantas," katanya.
Selain itu, bagi pengendara yang memakai lampu strobo atau rotator pun bakal ditindak. Emil sebut, lampu strobo tidak sembarang digunakan.
"Sudah ada 54 pelanggar yang gunakan lampu strobo," tuturnya.(sof)
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.