145-kg-sabu-dimusnahkan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan, Kamis (29/7). Adapun narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 145,58 kg sabu dan 3.975 butir ekstasi. Jumlah tersebut berasal dari 7 kasus dan tersangka yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dihadiri Diresnarkoba Kombes Pol Victor Siagian dan beberapa pejabat terkait lainnya. Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara melarutkan ke dalam ember yang berisi air. Sedangkan untuk barang bukti ekstasi dimusnahkan dengan alat incenerator.
Kabid Himas Polda Riau Kombes Sunarto merincikan, 7 kasus tersebut berasal dari 4 tangkapan Ditresnarkoba Polda Riau, 2 tangkapan Polres Dumai dan 1 tangkapan Polres Bengkalis.
"Untuk tangkapan pertama Ditresnarkoba dilangsungkan tanggal 5 Juli 2021 kemarin dengan jumlah barang bukti sebanyak 108 kg sabu dari 2 TKP dengan 2 tersangka masing-masing BWH dan RAP," ujar Sunarto.
Ia melanjutkan, tangkapan Ditresnarkoba selanjutnya terjadi pada 14 Juni 2021. Dengan barang bukti sabu sebanyak 8,55 gram. Adapun tersangka SUP diciduk di rumahnya di Kota Pekanbaru. Sedangkan tangkapan ketiga Ditresnarkoba terjadi pada 28 Juni 2021, dengan barang bukti 55,18 gram sabu dan mengamankan 4 tersangka. Masing-masing TOM, JON, MAR dan WIK.
"Sedangkan tangkapan ke-4 Ditresnarkoba terjadi pada 11 Juli 2021 lalu. Dengan tersangka AR (29) bersama barang bukti sabu seberat 2,99 kg," paparnya.
Sedangkan untuk tangkapan Polres Dumai terjadi pada 25 Juni 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,89 kg. Tangkapan kedua berlangsung pada 11 Juli 2021 dengan barang bukti sabu seberat 186,27 gram serta pil ekstasi sebanyak 3.167 butir. Terakhir, adalah barang bukti tangkapan Polres Bengkalis pada 19 Juni 2021 dengan total barang bukti sebanyak 18,79 kg sabu dan 808 butir ekstasi.
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," tuntas kabid.(kom)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…
Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…
Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…
Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…
Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…