Categories: Pekanbaru

145 Kg Sabu Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan, Kamis (29/7). Adapun narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 145,58 kg sabu dan 3.975 butir ekstasi. Jumlah tersebut berasal dari 7 kasus dan tersangka yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. 

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dihadiri Diresnarkoba Kombes Pol Victor Siagian dan beberapa pejabat terkait lainnya. Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara melarutkan ke dalam ember yang berisi air. Sedangkan untuk barang bukti ekstasi dimusnahkan dengan alat incenerator.

Kabid Himas Polda Riau Kombes Sunarto merincikan, 7 kasus tersebut berasal dari 4 tangkapan Ditresnarkoba Polda Riau, 2 tangkapan Polres Dumai dan 1 tangkapan Polres Bengkalis.

"Untuk tangkapan pertama Ditresnarkoba dilangsungkan tanggal 5 Juli 2021 kemarin dengan jumlah barang bukti sebanyak 108 kg sabu dari 2 TKP dengan 2 tersangka masing-masing BWH dan RAP," ujar Sunarto.

Ia melanjutkan, tangkapan Ditresnarkoba selanjutnya terjadi pada 14 Juni 2021. Dengan barang bukti sabu sebanyak 8,55 gram. Adapun tersangka SUP diciduk di rumahnya di Kota Pekanbaru. Sedangkan tangkapan ketiga Ditresnarkoba terjadi pada 28 Juni 2021, dengan barang bukti 55,18 gram sabu dan mengamankan 4 tersangka. Masing-masing TOM, JON, MAR dan WIK. 

"Sedangkan tangkapan ke-4 Ditresnarkoba terjadi pada 11 Juli 2021 lalu. Dengan tersangka AR (29) bersama barang bukti sabu seberat 2,99 kg," paparnya.

Sedangkan untuk tangkapan Polres Dumai terjadi pada 25 Juni 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,89 kg. Tangkapan kedua berlangsung pada 11 Juli 2021 dengan barang bukti sabu seberat 186,27 gram serta pil ekstasi sebanyak 3.167 butir. Terakhir, adalah barang bukti tangkapan Polres Bengkalis pada 19 Juni 2021 dengan total barang bukti sebanyak 18,79 kg sabu dan 808 butir ekstasi.

"Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," tuntas kabid.(kom)

Laporan  AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Anak Kuansing Jago Bahasa Asing Bakal Punya Peran Khusus di Pacu Jalur 2026

Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…

6 jam ago

Kecelakaan di Kelok 17 Limapuluh Kota, Empat Warga Pekanbaru Jadi Korban

Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…

6 jam ago

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

1 hari ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

1 hari ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

1 hari ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

1 hari ago