jika-pemko-tidak-mampu-ade-hartati-sarankan-lakukan-psbb-parsial
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Ade Hartati kembali mengkritik kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dimana menurut Ade, atas gejolak sosial yang timbul belakangan, sudah sepatutnya pemko melakukan evaluasi secara total.
Hal itu disampaikan Ade kepada Riaupos.co usai mengikuti rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (30/4/2020).
"Pemko coba pastikan kembali sebelum memperpanjang PSBB. Tingkat efektivitas PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19 seperti apa? Artinya, selama 14 hari PSBB, berapa angka penurunan ODP dan PDP di Pekanbaru? Bagaimana dengan fasilitas tes awal bagi ODP?" tanya Ade.
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Riau itu menambahkan, pemko seharusnya juga sudah mampu memberikan jaminan kepada jaring pengaman sosial (sosial safety net) bagi masyarakat terdampak yang rentan miskin. Jika tidak bisa, maka ia mengusulkan agar pemko menerapkan PSBB parsial.
"Kalau tidak bisa maka, mungkin perlu kebijakan PSBB parsial saja. Artinya kecamatan yang sudah zona merah di PSBB total. Kemudian pastikan bantuan sosialnya sampai ke masyarakat. Kecamatan dengan zona hijau dilakukan pengendalian. Orang masuk Pekanbaru dikarantina 14 hari. Siapkan perangkat dan peralatan yang dirasa perlu," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Erizal
Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…
Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…
DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…
Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…
Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…
Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…