ponsel-dicuri-saat-dicas
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aibat mencuri telepon seluler, JO alias Jaky (24) harus berurusan dengan hukum. Kejadiannya berawal saat korban Rini Susanti (27) men-charge telepon selulernya (ponsel) di ruang tamu. Usai men-charge ia pun bergegas ke masjid untuk menjalankan ibadah Salat Subuh di sekitar rumahnya di Jalan Tangkuban Perahu, Nomor 115, Kelurahan Tintis, Kecamatan Limapuluh.
Suaminya yang sudah di rumah terlebih dahulu mendengar pagar rumahnya berbunyi. Untuk memastikan kebenaran, ia melihat ada pria tak dikenal menyusup yang diduga mencuri ponsel iphone sang istri. Akhirnya, terjadilah kejar-kejaran karena pelaku melarikan diri.'
Meski ponsel sudah didapat, perbuatan pelaku berbuntut ke jalur hukum. Sehingga dilaporkan ke Polsek Limapuluh. Kepada Riau Pos, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Zulfikrianto pun membenarkannya.
"Laporan korban masih kami tangani hingga kini. Tersangka atas nama JO alias Jaky (24) dan dijerat pasal 363 KUHPidana. Kasus itu masuk tanggal 10 Januari dan masih berlanjut," ulasnya, Selasa (28/1).
Zul sapaan akrabnya mengatakan, tersangka JO merupakan residivis. Katanya, hasilnya untuk keperluan sehari-hari. Sementara itu di wilayah hukum tempatnya bekerja sepanjang 2020 sudah mengamankan enam tersangka dengan kasus berbeda.(s)
Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…
Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…
DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.
Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…
PTPN IV PalmCo konsisten mendampingi pemulihan Aceh Tamiang sejak banjir bandang 2025, fokus pada anak,…
Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…