Categories: Pekanbaru

UMK 2026 Pekanbaru Tembus Rp3,9 Juta, Masih di Bawah KHL

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Meski mengalami kenaikan, angka tersebut masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru yang mencapai Rp4,1 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, membenarkan bahwa nilai KHL di Pekanbaru masih lebih tinggi dibandingkan UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 tersebut.

“KHL Pekanbaru berada di angka Rp4,1 juta. Artinya, UMK tahun 2026 masih di bawah kebutuhan hidup pekerja,” ujar Abdul Jamal, Ahad (28/12).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan formula yang ditetapkan pemerintah. Prosesnya melalui pembahasan bersama dewan pengupahan dan selanjutnya diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk ditetapkan.

“UMK ditetapkan melalui rapat dewan pengupahan. Setelah disepakati, diusulkan ke provinsi. Pengusaha dan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Seiring diberlakukannya UMK 2026, Disnaker Kota Pekanbaru mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor apabila menerima upah di bawah ketentuan. Saat ini, posko pengaduan telah diaktifkan di Kantor Disnaker Pekanbaru.

“Posko pengaduan sudah aktif. Silakan pekerja melapor. Kami mencatat masih cukup banyak karyawan yang mengadu karena upahnya di bawah UMK,” katanya.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan UMK ke perusahaan terkait. Satgas akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui alasan perusahaan tidak membayar upah sesuai ketentuan.

“Pembayaran upah di bawah UMK jelas melanggar undang-undang dan ada sanksinya, baik pidana maupun denda,” ujar Abdul Jamal.

Sebagai informasi, UMK Pekanbaru 2026 ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Angka ini meningkat dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.675.937.

Abdul Jamal menambahkan, pembentukan Satgas Pengawasan UMK dilakukan karena setiap tahun masih ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum. Disnaker juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat melalui forum HRD serta kunjungan langsung ke perusahaan, termasuk menyebarkan surat resmi terkait pemberlakuan UMK.(ilo)

Redaksi

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

20 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

21 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

21 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

21 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

21 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

23 jam ago