Categories: Pekanbaru

UMK 2026 Pekanbaru Tembus Rp3,9 Juta, Masih di Bawah KHL

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Meski mengalami kenaikan, angka tersebut masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru yang mencapai Rp4,1 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, membenarkan bahwa nilai KHL di Pekanbaru masih lebih tinggi dibandingkan UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 tersebut.

“KHL Pekanbaru berada di angka Rp4,1 juta. Artinya, UMK tahun 2026 masih di bawah kebutuhan hidup pekerja,” ujar Abdul Jamal, Ahad (28/12).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan formula yang ditetapkan pemerintah. Prosesnya melalui pembahasan bersama dewan pengupahan dan selanjutnya diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk ditetapkan.

“UMK ditetapkan melalui rapat dewan pengupahan. Setelah disepakati, diusulkan ke provinsi. Pengusaha dan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Seiring diberlakukannya UMK 2026, Disnaker Kota Pekanbaru mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor apabila menerima upah di bawah ketentuan. Saat ini, posko pengaduan telah diaktifkan di Kantor Disnaker Pekanbaru.

“Posko pengaduan sudah aktif. Silakan pekerja melapor. Kami mencatat masih cukup banyak karyawan yang mengadu karena upahnya di bawah UMK,” katanya.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan UMK ke perusahaan terkait. Satgas akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui alasan perusahaan tidak membayar upah sesuai ketentuan.

“Pembayaran upah di bawah UMK jelas melanggar undang-undang dan ada sanksinya, baik pidana maupun denda,” ujar Abdul Jamal.

Sebagai informasi, UMK Pekanbaru 2026 ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Angka ini meningkat dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.675.937.

Abdul Jamal menambahkan, pembentukan Satgas Pengawasan UMK dilakukan karena setiap tahun masih ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum. Disnaker juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat melalui forum HRD serta kunjungan langsung ke perusahaan, termasuk menyebarkan surat resmi terkait pemberlakuan UMK.(ilo)

Redaksi

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

12 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

15 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

16 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

16 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

16 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

16 jam ago