Categories: Pekanbaru

Administrasi Kependudukan di Pekanbaru Masih 12 Kecamatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski sudah dilakukan pemekaran, administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Pekanbaru masih menggunakan data 12 kecamatan lama. Ini karena,  untuk kecamatan baru terlebih dahulu harus ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan pemekaran kecamatan pada akhir tahun 2020 lalu. Kecamatan dimekarkan dari 12 menjadi 15 kecamatan. 

Meski pemekaran kecamatan di Pekanbaru sudah direalisasikan hampir satu tahun lalu, namun sampai saat ini ternyata masih belum masuk ke sistem informasi adminduk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Selasa (28/12) mengatakan, untuk kode wilayah pemekaran kecamatan di Pekanbaru, sudah sejak lama dikeluarkan oleh Kemendagri.

"Namun yang menjadi permasalahan untuk bisa masuk ke sistem informasi administrasi kependudukan (Adminduk), nama kecamatan baru tersebut harus ditetapkan dalam Permendagri," kata dia. 

Irma menyebut, pihaknya sudah berupaya untuk jemput bola ke Kemendagri agar Permendagri kecamatan yang dimekarkan segera turun. Namun sampai saat ini menurutnya masih belum ada kepastian.

Lebih lanjut Irma menegaskan, sepanjang Permendagri belum ada, maka di dalam sistem administrasi kependudukan Kota Pekanbaru masih memiliki 12 kecamatan dan belum 15 kecamatan.

Sebab itu pula Irma menyebut, berbagai sistem administrasi yang membutuhkan nama kecamatan masih tetap mengacu kepada kecamatan lama. "Jadi harus menggunakan kecamatan lama. Pakai alamat domisili yang lama," terangnya. 

Dirinya tidak menampik, dengan kondisi saat ini adanya permasalahan pelayanan administrasi yang dialami oleh warga di kecamatan pemekaran. Namun pihaknya hanya bisa menunggu Permendagri ketetapan nama kecamatan pemekaran, agar administrasi pada kecamatan pemekaran dapat digunakan.

Seperti diketahui, terdapat sejumlah kecamatan yang dimekarkan Pemko Pekanbaru pada akhir tahun 2020 lalu. Di antaranya Kecamatan Tampan yang dipecah menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Tuah Madani dan Binawidya.

Nama Tampan sendiri tidak digunakan lantaran memiliki kesamaan nama dengan Kelurahan Tampan di Kecamatan Payung Sekaki.

Kemudian Kecamatan Tenayan Raya juga dipecah menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim. Selanjutnya Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dibagi menjadi tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.

Jelang adanya penerbitan adminduk sesuai kecamatan yang dimekarkan, pemerintah kota memperbolehkan warga menggunakan kartu identitas lama untuk mengurus berbagai keperluan yang membutuhkan identitas diri.(ali/ayi) 
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

9 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

9 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

1 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

1 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

1 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 hari ago